Tren Pernikahan di Kalangan Pemuda Makin Turun, Apa Sebabnya?

1 week ago 10

Jakarta, CNBC Indonesia - Tren perkawinan usia muda di Indonesia kini mulai menurun. Sejumlah faktor menyebabkan turunnya angka perkawinan di usia pemuda 16 hingga 30 tahun.

Dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia berusia 16-30 tahun.

Berdasarkan data Susenas 2024, diperkirakan terdapat sekitar 64,22 juta pemuda atau seperlima jumlah penduduk Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Komposisi pemuda laki-laki dan perempuan memiliki selisih yang cukup kecil, hanya sebesar 1,20% poin, dengan rasio jenis kelamin sebesar 102,44. Rasio jenis kelamin tersebut menunjukkan bahwa dari 100 orang pemuda perempuan terdapat sekitar 102 orang pemuda laki-laki.

Lebih dari setengah pemuda tinggal di perkotaan (60,72%, sedangkan sisanya sebesar 39,28% tinggal di daerah perdesaan. Berdasarkan distribusi menurut wilayah, lebih dari separuh (54,71%) pemuda terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Jika ditinjau dari status perkawinan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik dalam Statistik Pemuda Indonesia 2024, sekitar 69,75% pemuda belum kawin, sementara yang berstatus kawin sebesar 29,10%, dan sisanya sekitar 1,15% adalah mereka yang berstatus cerai hidup/mati.

Secara tren perkawinan, jumlah pemuda yang berusia 16-30 tahun dengan status belum nikah mengalami tren kenaikan, sementara dengan status nikah mengalami tren penurunan.

Dalam periode waktu 10 tahun terakhir, perkembangan persentase pemuda yang berstatus kawin dan belum kawin bertolak belakang. Persentase pemuda yang berstatus kawin semakin menurun, sedangkan pemuda yang belum kawin semakin meningkat. Hal tersebut menunjukkan adanya pergeseran usia perkawinan pemuda.

Data BPS menunjukkan jika sebanyak 69,75% belum kawin pada 2024 sementara yang sudah kawin sebesar 29,1%. Jumlah ini menurun drastis dibandingkan 10 tahun lalu. Pada 2014, komposisi pemuda yang belum kawin adalah 54,1% sementara yang sudah kawin adalah  44,45%.. Sisanya adalah cerai hidup/mati.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Hal tersebut dapat menjadi penyebab turunnya jumlah pemuda berstatus kawin. Selain itu, terdapat juga faktor lain seperti meluasnya kesempatan untuk sekolah dan bekerja serta berkurangnya tekanan dari lingkungan sosial yang memengaruhi keputusan generasi muda untuk menunda pernikahan.

Selain itu realita ekonomi dengan biaya hidup yang makin mahal juga mendorong sebagian masyarakat untuk menunda pernikahan. Terlebih, ada standar hidup layak yang harus dipenuhi.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan standar hidup layak di Indonesia meningkat menjadi Rp12,34 juta atau sekitar Rp1,02 juta per bulan pada 2024.

Capaian ini meningkat sebesar 442 ribu rupiah atau 3,71% dibandingkan tahun sebelumnya, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan 2020-2023 yang sebesar 2,61% per tahun.

Berdasarkan wilayah, Provinsi DKI Jakarta tercatat memiliki pengeluaran riil per kapita tertinggi yakni Rp19,95 juta per tahun atau sekitar Rp1,66 juta per bulan.

Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan berada di posisi terendah dengan pengeluaran riil per kapita sebesar Rp5,71 juta per tahun atau sekitar Rp475 ribu per bulan.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(saw/saw)

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research