Skenario 2 Putaran di Pilkada DKI Jakarta, Ini Aturan dan Sejarahnya

2 months ago 35

Jakarta, CNBC Indonesia - Jakarta akan menjadi satu dari 37 provinsi yang menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun, berbeda dengan provinsi lain, Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang bisa menggelar pilkada hingga dua putaran.

Aturan khusus tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia.

Pasal 11 UU No 29 disebutkan:
Pasal 11

(1) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

(2) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

(3) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundangundangan

Keistimewaan Jakarta ini juga akan tetap berlaku meski nantinya Jakarta sudah tida berstatus Ibu Kota. Aturan tersebut tertulis dalam dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) .

Tidak seperti Jakarta, 36 provinsi lain tak bisa menggelar pilkada hingga dua putaran sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Merujuk pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada, pasangan calon gubernur-wagub, calon wali kota-wakil wali kota dan calon bupati-wakil bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih.

Pasal 107
(1) Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan
sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.

(2) Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota,
pasangan calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di kabupaten/kota tersebut ditetapkan
sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.

(3) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota peserta
Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.

Pasal 109
(1) Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur terpilih.

(2) Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon yang memperoleh
dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur terpilih.

(3) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

Persaingan Pilkada Jakarta 2024

Pilkada Jakarta diikuti tiga pasangan calon (paslon) yakni Ridwan Kamil (RK)-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan Pramono Anung-Rano Karno.

Sebagaimana diketahui, pasangan calon (paslon) nomor urut satu, RK-Suwonodiusung oleh 12 partaiyaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PAN), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kemudian Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sedangkan paslon nomor urut dua,Dharma Pongrekun-Kun Wardana merupakan independen. Sementara untuk paslon nomor tiga,yakni Pramono Anung-Rano Karno didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Hanura.

Survei terbaru menunjukkan adanya peluang dua putaran karena masih ketatnya elektabilitas RK-Suswono dan Pramono-Rano.

Elektabilitas pasangan Pramono Anung-Rano Karno saling berkejaran dengan Ridwan Kamil-Suswono dalam sejumlah survei Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 pada Rabu (27/11/2024).

Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung usai menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Pemilihan umum kepala daerah Jakarta di TPS 046 Cipete Selatan, Jakarta, Rabu, 27/11.. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung usai menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Pemilihan umum kepala daerah Jakarta di TPS 046 Cipete Selatan, Jakarta, Rabu, 27/11.. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung usai menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Pemilihan umum kepala daerah Jakarta di TPS 046 Cipete Selatan, Jakarta, Rabu, 27/11.. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pramono-Rano selalu unggul dalam tiga survei terbaru yang dilakukan Indopolling, Polmark, hingga Indikator. Duet jagoan PDIP itu meraih elektabilitas di atas 40 persen.

Perbedaan elektabilitas dengan pasangan Ridwan Kamil-Suswono tipis. Sedangkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana berada di posisi buncit.

Berikut data elektabilitas pasangan cagub-cawagub pada hari terakhir kampanye Pilkada serentak 2024 sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.

INDOPOLLING

Survei dilakukan 8-15 November dengan 880 responden dengan margin of error 3,3 persen dengan tingkat kepercayaan 95%.

RK-Suswono: 38,4%
Dharma-Kun: 4%
Pramono-Rano: 48,4%

POLMARK

Survei dilakukan 7-15 November dengan 1200 responden dengan margin of error 2,9% dengan tingkat kepercayaan 95%.

RK-Suswono: 34,8%
Dharma-Kun: 3,2%
Pramono-Rano: 40,3%

INDIKATOR POLITIK INDONESIA

Survei lewat tatap muka dilakukan 30 Oktober-8 November dengan 1.600 responden.

RK-Suswono: 39,2%
Dharma-Kun: 5,1%
Pramono-Rano: 42,9%

Survei lewat telepon dilakukan 15-21 November dengan 1.229 responden.

RK-Suswono: 40,5%
Dharma-Kun: 4,8%
Pramono-Rano: 42,1%

2. Calon Gubernur (Cagub) Ridwan Kamil saat Debat Ketiga Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Tahun 2024 di Jakarta, Minggu (17/11/2024). (YouTube/KPU Prov DKI Jakarta)Foto: 2. Calon Gubernur (Cagub) Ridwan Kamil saat Debat Ketiga Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Tahun 2024 di Jakarta, Minggu (17/11/2024). (YouTube/KPU Prov DKI Jakarta)
2. Calon Gubernur (Cagub) Ridwan Kamil saat Debat Ketiga Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Tahun 2024 di Jakarta, Minggu (17/11/2024). (YouTube/KPU Prov DKI Jakarta)

Jakarta sendiri baru menggelar Pilkada langsung sejak 2007 kemudian dilanjutkan pada 2012 dan 2017. Dalam tiga kali Pilkada tersebut, dua Pilkada diramaikan lebih dari dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wagub yakni pada 2012 dan 2017. Hanya sekali Pilkada Jakarta diikuti dua paslon yakni pada 2007.

Sepanjang sejarah Pilkada DKI, ada dua pilkada yang harus melewati putaran II yakni pada 2012 dan 2017.

(mae/mae)

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research