Pusing! 7 Hal Ini Bikin Warga RI Makin Susah di 2025

1 month ago 27

Jakarta, CNBC Indonesia - Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin ini istilah yang akan menggambarkan kondisi masyarakat Indonesia pada 2025. Banyaknya kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif bisa semakin menekan daya beli masyarakat di tahun depan.

Sebagai informasi, daya beli masyarakat Indonesia semakin melemah, khususnya pada kelompok kelas menengah ke bawah. Pemerintah harus segera menyiapkan respons kebijakan agar kelompok tersebut tidak semakin jatuh dan tenggelam.

"Daya beli kelas menengah bawah semakin lemah," ungkap Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro dalam agenda BIRAMA (Bank Indonesia Bersama Masyarakat) di Gedung BI, Jakarta, Senin (2/12/2024)

Menurut Andry, apabila dua kelompok digabung maka memang tidak terlihat ada permasalahan sebab daya beli kelas menengah atas terus naik. Sangat berbeda dibandingkan dengan kelas menengah bawah.

Kalangan kelas menengah ke bawah sangat rentan goyang dengan situasi global saat ini. Misalnya pergerakan nilai tukar. Selama tahun 2024, rupiah bergerak cukup liar baik ketika melemah maupun dalam tren penguatan.

Tidak sampai disitu, tekanan lain muncul dari lonjakan harga barang pokok, misalnya beras. Menurut Andry komponen beras akan menekan keuangan masyarakat kelas menengah. Di samping juga biaya tambahan yang muncul karena kebijakan pemerintah.

"Penurunan daya beli kelas menengah ke bawah karena terlalu banyak biaya yang dikeluarkan," ujarnya.

Kondisi yang kurang baik ini berpotensi semakin parah pada 2025 mengingat pemerintah memberlakukan hal-hal yang semakin menekan daya beli masyarakat di tengah kondisi Tanah Air yang masih terus mendapatkan tekanan dari global.

Berikut ini daftar kebijakan pemerintah pada 2025 yang semakin menggerus dompet masyarakat.

1. PPN 12%

Pemerintah telah menegaskan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan dikenakan hanya untuk barang mewah. Atas kebijakan ini, kalangan pengusaha masih bingung dengan penentuan barang yang bakal terkena PPN 12%.
Kendati terbatas, kenaikan PPN tetap saja membebani sebagian kelompok masyarakat di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Haryanto Pratantara mengaku belum mendapatkan keterangan yang jelas mengenai regulasi ini.

"Perlu dijelaskan mengenai definisi barang mewah, ini apa mengacu pada Permenkeu 11/2023 atau akan dibuat definisi baru, misal kategori tas dan sepatu, gimana mengkategorikan yang mewah atau biasa? karena rangenya luas sekali, mulai puluhan ribu sampai ratusan juta, apa dari sisi harga dibedakan?" katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (10/12/2024).

2. Kebijakan Opsen

Kebijakan opsen atau pungutan tambahan pajak dari pemerintah daerah mendapat pertentangan dari industri kendaraan. Pasalnya kebijakan ini bakal membuat harga kendaraan bakal lebih mahal.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara memperkirakan kenaikan harganya bakal cukup besar.

"Ya naik lumayan sih, antara Rp 15-20 juta tergantung dari jenisnya kan. Tergantung daerahnya juga. Opsen itu berat buat masyarakat. Kelompok-kelompok yang beli mobil harga Rp 250 juta sampai 300 juta itu kelompok-kelompok yang sangat sensitif terhadap harga," katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/12/2024).

"Ada naik 1 juta, 2 juta juga tuhkerasa,apalagi sampai puluhan juta. Rp 1 juta juga sudah berat, apalagi lebih dari itu," kata Kukuh.

"Karena wewenang mereka dan itu harus jalan katanya. Kita bilangnya ya kalau mau tetap diterapkan, berilah stimulus. Supaya penjualan tetap bisa terjaga," sebut Kukuh.

"Dalam kondisi yang berat, nah mereka mau menerapkan tambahan pajak yang juga gak kecil gitu. Jangan nanti berharap volumenya naik, kita pertahankan aja udah bagus. Dengan bisnis as usual ya, kalau ditambahin opsen lagi semakin terpuruk lagi. Itu aja yang kami sampaikan ke pemerintah daerah ya," lanjutnya.

3. Asuransi Wajib Motor-Mobil

Asuransi Third Party Liability (TPL) bagi kendaraan bermotor ditargetkan akan diwajibkan pada semester II-2025 mendatang. Namun, pemerintah dinilai masih wait and see terkait pemberlakuan aturan ini.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan, proses pembentukan aturan masih jauh panggang dari pada api. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) terkait TPL belum juga keluar.

"Takutnya bisa mundur (pemberlakuan TPL-nya) karena inflasinya belum bisa ditekan, daya beli masyarakat masih berat," ungkap Budi saat ditemui usai Konferensi Pers AAUI, di Jakarta, Rabu, (4/12/2024).

"Kalau TPL ini kan tidak pakai APBN, tapi dari iuran masyarakat. Kalau kondisi tidak baik-baik, ini pasti akan jadi huru-hara dan kami tidak mau ada hal itu," tuturnya.

Kendati demikian, Budi menekankan pentingnya pemberlakuan asuransi wajib TPL bagi pemilik motor dan mobil secepatnya. pasalnya, Indonesia adalah satu-satunya negara ASEAN yang belum menerapkan asuransi wajib TPL.

Sejauh ini, AAUI terus berkoordinasi dengnn berbagai pihak terkait mekanisme pemberlakuan asuransi TPL wajib tersebut. Adapun pihak-pihak yang terlibat antara lain Jasaraharja, Korlantas, dan Kementerian dan Lembaga lainnya.

4. Iuran BPJS Kesehatan

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berpotensi naik 2025 nanti. Meski, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, hal itu tidak bisa dipastikan sekarang karena bukan wewenangnya.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 103B Ayat 8 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

"Anda baca di Perpres 59. Dievaluasi, lalu nanti di maksimum 1 Juli 2025. Nah, itu iurannya kemudian tarif dan manfaatnya akan ditetapkan," kata Ghufron usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Sabtu (6/12/2024).

Namun, imbuh dia, penetapan iuran peserta JKN akan naik atau tetap adalah wewenang pemerintah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sendiri mengatakan iuran BPJS belum tentu akan dinaikkan pada 2025. Namun, semuanya masih harus dihitung.

Selain itu, sistem Iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah. Sejalan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 mulai Juli 2025

5. Harga Rokok Naik

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani memastikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025 tidak akan naik. Namun, harga jual eceran (HJE) dipastikan akan tetap meningkat.

Kenaikan HJE pada tahun depan ia pastikan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurut Askolani, sudah disiapkan dua PMK untuk mengatur kenaikan HJE 2025, yang saat ini tengah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum., Jakarta, Rabu (11/12/2024).

6.  Potensi Kenaikan BBM

Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka masyarakat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di tahun depan.

Rencana kebijakan ini terungkap dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah mendorong dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite dan Solar.

Peningkatan konsumsi BBM ditambah harga jual yang berada di bawah harga keekonomian mengerek beban subsidi dan kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi saat ini dinilai kurang tepat pasalnya lebih banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.

7. Potensi Kenaikan LPG

Selain berencana memangkas subsidi BBM, pemerintah juga berencana untuk memangkas subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau gas Elpiji ukutan 3 kg. Bahkan, subsidi tersebut direncanakan akan dialihkan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT).

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(rev/rev)

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research