Jakarta, CNBC Indonesia - Pesta demokrasi kembali di gelar, usai pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, kini masyarakat Indonesia akan kembali memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Tahapan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan segera dimulai, di mana pada Selasa (27/8/2024) besok merupakan periode pendaftaran bagi para pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon Kepala Daerah dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024. Sementara pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Sistem Pilkada serentak 2024 ini adalah yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, sekaligus yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Adapun berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024.
Meski begitu, ada beberapa daerah yang tidak memilih kepala daerahnya melalui penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Daerah tersebut adalah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang kepala daerahnya tidak ditentukan melalui Pilkada.
Hal tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut dijelaskan bahwa jabatan kepala daerah, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan (Pilkada).
Begitu pula dengan kota dan kabupaten di DKI Jakarta, yang tidak perlu melakukan pemilihan Bupati atau Walikota. Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut UU tersebut, dijelaskan bahwa jabatan kepala daerah, yaitu Bupati atau Walikota tidak dilakukan dengan pemilihan (Pilkada). Melainkan diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta yang diambil dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan.
Sementara untuk jabatan Gubernur tetap dilaksanakan melalui pemilihan (Pilgub DKI Jakarta) serentak 2024. Hal ini mengikuti tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Menurut laporan data dari KPU, total daerah yang mengikuti penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Indonesia adalah sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024. Artinya, semua gubernur akan dipilih langsung serentak pada 27 November. Pengecualian untuk Daerah Istimewa Yogyakarta di mana Undang-Undang Keistimewaan DIY menegaskan Sultan menjabat sebagai Gubernur DIY.
Putaran ke-II Pilkada Jakarta
Kota Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang dapat menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga dua putaran dari total 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.
Dimana syarat Pilkada Jakarta dapat berlangsung dua putaran bisa terjadi apabila pada hari pencoblosan 27 November 2024 mendatang tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang berkontestasi tidak ada yang berhasil meraih lebih dari 50% suara.
Putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Sementara paslon yang mendapatkan suara terkecil akan gugur.
Jadwal Pelantikan Gubernur Hasil Pilkada 2024
Pelantikan gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 digelar pada 7 Februari 2025. Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pelantikan gubernur terpilih, tercantum dalam pasal 22A poin 1. Berikut bunyinya, "Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025."
Adapun, pada pasal 22A poin 2 disebutkan tanggal pelantikan bupati dan wali kota. Berikut bunyinya, "Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025."
CNBC Indonesia Research
(saw/saw)