Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 banyak diwarnai oleh kejadian tak terduga, mulai dari pasangan calon (paslon) yang melawan kotak kosong hingga ada daerah yang pemilihannya diwarnai oleh fenomena "surat kaleng".
Beberapa daerah memang memiliki paslon tunggal dan terpaksa melawan kotak kosong. Dari daerah tersebut, ada yang berhasil menang melawan kotak kosong adapula yang kalah dari kotak kosong.
Sejumlah daerah yang mengadakan Pilkada Serentak 2024 memiliki calon tunggal dan beberapa kalah dengan kotak kosong.
Berikut daerah yang paslonnya melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024
Selain di atas, sejumlah daerah lain juga tercatat memiliki paslon tunggal dalam Pilkada 2024 yakni Kabupaten/Kota Aceh, Aceh Utara, Aceh Taming, Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Dharmasraya, Batanghari, Pasangkayu, Manokwari dan Kaimana.
Selain itu juga terdapat di Kabupaten/Kota Ogan Ilir, Empat Lawang, Bengkulu Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, Bangka Selatan, Bintan, Ciamis, Trenggalek, Ngawi, Pasuruan, Bengkayang, Tanah Bumbu, Balangan, Kota Samarinda, Malinau, Maros, hingga Muna Barat.
Fenomena kotak kosong biasanya muncul dalam pemilihan umum (Pemilu) maupun Pilkada. Kotak kosong adalah fenomena ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang berkontestasi dalam pemilu.
Kondisi ini seringkali dianggap menguntungkan paslon tunggal, karena ketiadaan lawan dinilai membuka peluang lebar untuk menang. Namun, tidak selalu demikian.
Sejarah Kotak Kosong Pilkada
Sejatinya, bukan Pilkada kali ini saja daerah yang paslonnya melawan kotak kosong. Pada Pilkada 2018 silam, juga ada beberapa daerah yang paslonnya terpaksa melawan kotak kosong, tepatnya di Pilkada Makassar.
Awalnya ada dua paslon yang resmi mendaftar untuk pemilihan wali kota Makassar 2018 silam. Paslon pertama adalah Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu). Mereka diusung sepuluh partai, yakni Partai Nasional Demokrasi (NasDem), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PK)S, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang mengantongi 43 dari 50 kursi parlemen Makassar.
Kemudian paslon kedua merupakan petahana yang maju lewat jalur independen, yaitu Danny Pomanto-Indira Mulyasari (Diami). Namun di tengah perjalanan, nama Danny dan Indira dicoret oleh KPU. Mereka didiskualifikasi setelah MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Appi Cicu atas kepesertaan pasangan petahana ini. Keputusan tersebut akhirnya menyiskan tim Appi-Picu menjadi calon tunggal.
Istilah "kotak kosong" mulai dikenal sejak Pilkada 2015. Fenomena kotak kosong ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015, yang mengharuskan ada lebih dari satu paslon dalam Pilkada.
MK menilai, norma tersebut berpotensi mengancam kedaulatan dan hak rakyat untuk memilih dan bisa menyebabkan pilkada gagal diselenggarakan.
Keberadaan paslon tunggal ini juga disebabkan oleh persoalan regulasi. Kelonggaran aturan di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada membuat banyak calon tunggal muncul di daerah.
Pasal 40 menyebutkan, partai politik (parpol) atau gabungan parpol bisa mendaftarkan paslon jika memenuhi syarat minimal 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD.
Melihat dari berbagai sisi, ada sejumlah penyebab munculnya calon tunggal dalam Pilkada. Pertama, adanya dominasi calon petahana. Kedua, koalisi partai yang cukup kuat. Ketiga, karena adanya ketidakpastian oposisi yang kuat. Keempat, biaya politik yang tinggi.
Selain Kotak Kosong, Ada Fenomena "Surat Kaleng"
Tak hanya fenomena kotak kosong yang kembali hampiri Pilkada 2024, fenomena lainnya juga terjadi pada pesta demokrasi daerah 2024, yakni "Surat Kaleng" yang terjadi di Pilkada Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hasil Pilkada Walikota Banjarbaru 2024 mencengangkan, lantaran paslon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, bisa jadi menang 100 persen. Hal ini terjadi karena Lisa-Wartono, tidak punya lawan sama sekali, bahkan kotak kosong.
Awalnya, Lisa-Wartono punya lawan, yakni paslon nomor urut 2 Aditya Mufti-Said Abdullah. Namun demikian, paslon itu didiskualifikasi melalui rekomendasi Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan.
Sementara itu, surat suara sudah telanjur dicetak tanpa opsi kotak kosong. Pencoblosan pun harus tetap dijalankan pada 27 November lalu.
Pemilih yang tidak menginginkan Lisa-Wartono tidak memiliki pilihan lain. Menurut catatan Komisi KPU Kota Banjarbaru, berdasarkan penghitungan formulir C. Hasil per Jumat (29/11/2024), suara tidak sah mencapai 78.322 lembar dan mendominasi di lebih dari 400 TPS. Sementara itu, suara Lisa-Wartono mencapai 36.165 suara, yang berarti ini adalah jumlah suara sah.
Tak ada opsi mencoblos kotak kosong, kemudian setiap mencoblos Aditya-Said dianggap tak sah karena didiskualifikasi memicu kekecewaan di kalangan pemilih.
Mereka pun menyelipkan "surat kaleng" di surat suara mereka. Di TPS 01 Bangkal contohnya, petugas KPPS menemukan kertas suara yang dicoret-coret dengan tulisan "KPU Mafia" dan "Masyarakat Berhak Memilih".
Sementara di TPS lain, ada surat bertuliskan, "Rusak demokrasi Banjarbaru dengan cara yang baru ini".
Aturan Paslon Didiskualifikasi Mendadak
Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 yang menjadi pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024, mengatur bahwa suara yang diberikan kepada pasangan calon yang telah didiskualifikasi, dianggap suara tidak sah.
Masalahnya, dalam Pasal 54C UU Pilkada, diskualifikasi pasangan calon yang membuat pilkada menyisakan satu pasangan calon saja harus diselenggarakan dengan mekanisme kotak kosong.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengaku telah meminta KPU setempat untuk melakukan kajian hukum terkait situasi ini.
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat menegaskan, rekomendasi pembatalan Aditya-Said terbit pada 31 Oktober, 30 hari sebelum pemungutan suara pada 27 November.
"Maka tentu sudah tidak memiliki ruang waktu untuk proses pencetakan surat suara. Intinya begitu," ujar dia dalam jumpa pers, Jumat (29/11/2024).
Menjadi yang Pertama Kali Dalam Perhelatan Pilkada
Kejadian ini merupakan peristiwa kali pertama dalam sejarah pilkada langsung di Indonesia. Eks komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, menganggap fenomena ini mencerminkan bahwa lembaga penyelenggara pemilu tidak mampu menghargai nilai suara warga pemilih.
"Seharusnya penyelenggara mampu membuat terobosan, memaknai bahwa pilihan terhadap pasangan calon yang didiskualifikasi sebagai penolakan terhadap paslon yang menjadi paslon tunggal," kata Hadar.
Aditya merupakan sang petahana Wali Kota Banjarbaru. Yang melaporkannya ke Bawaslu Kalsel adalah Wartono, yang notabene wakilnya sendiri, dengan dugaan Aditya melanggar Pasal 71 ayat (3) dan (5) UU Pilkada.
Bawaslu menyatakan, dua alat bukti terpenuhi untuk membuktikan bahwa Aditya selaku petahana "menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".
Aditya-Said diusung oleh PPP, Partai Ummat, dan Partai Buruh. Keduanya sempat dijegal agar tak memenuhi syarat minimum pencalonan setelah PKB menyeberang ke kubu Lisa yang disokong koalisi gendut berisi Gerindra, Golkar, PDI-P, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Nasdem, PKS, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, PBB, dan Partai Garuda.
Aditya-Said akhirnya bisa maju setelah MK dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 melonggarkan syarat minimum pencalonan.
Sejumlah media melaporkan bahwa kubu Lisa mengantongi dukungan dari Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam, konglomerat tambang asal Batulicin, Kalsel, untuk maju Pilkada Serentak 2024.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(chd/chd)