Jakarta, CNBC Indonesia - Praktik judi online (judol) masih terus marak terjadi di Indonesia. Hal ini membuat marah Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto agar praktik ini diberantas dengan maksimal.
Prabowo mengungkapkan bahwa pemberantasan judi online adalah salah satu tantangan berat pemerintah Indonesia yang membutuhkan dukungan penuh para penegak hukum.
Ia menyebut judi online, obat terlarang, penyelundupan, penyelewengan, dan korupsi sebagai ancaman paling berat di Indonesia.
"Ini harus ditopang penegakan hukum yang tidak ragu-ragu saya minta Jaksa Agung, Kapolri, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Badan Intelijen Negara. Fokus ancaman berat kita judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi," katanya di Istana Negara, Rabu (23/10/2024).
Prabowo juga menegaskan agar para jajaran penegak hukum termasuk intelijen untuk serius memberantas judi online di Indonesia dan memerintahkan Jaksa Agung, Kapolri, BPKP hingga BIN bersama-sama menghadapi ancaman judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan dan korupsi.
"Hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan intelijen yang baik, bukti kuat, ini bisa dimitigasi semua," kata Presiden.
Kasus Judol Mengakar di Tanah Air
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang semester I-2024 nilai transaksi judi online di Indonesia telah mencapai Rp100 triliun. Sedangkan pada laporan terakhir Januari-Juli 2024 mencapai Rp174,5 triliun dengan 117 juta transaksi.
Peningkatan tertinggi terjadi pada 2020 ke 2021. Dari Rp 15,7 triliun ke Rp 57,9 triliun, yakni melonjak Rp 267%.
Selain itu lonjakan 2019 ke 2020 juga cukup tinggi melonjak 155%. Angkanya dari Rp 15,7 triliun menjadi Rp 57,9 triliun.
Sangat menyedihkan, terdapat penjudi online di Indonesia yang masih berusia anak-anak hingga remaja. PPATK mengungkapkan bahwa sebanyak 197 ribu anak dan remaja terlibat dalam judi online. Total nilai transaksi judi online yang melibatkan mereka mencapai Rp293,4 miliar.
Secara keseluruhan, jumlah peserta yang berusia kurang dari 11 tahun hingga 19 tahun adalah 197.054 anak, dengan total deposit sebesar Rp293,4 miliar dan frekuensi transaksi mencapai 2,16 juta.
Pakar Keamanan Siber dan Forensik Digital, Alfons Tanujaya mengatakan maraknya judi online di Indonesia sebagai dampak lain dari pesatnya penetrasi dan adopsi internet di Indonesia. Seiring dengan meluasnya judi online dengan modus dan platform yang semakin berkembang maka diperlukan kolaborasi kementerian dan lembaga serta otoritas terkait agar upaya pemberantasan judol lebih cepat dan efektif.
Gerak Cepat Pemerintah Soal Judi Online
Selama periode 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 2.645.081 konten perjudian online.
Selain itu, Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang berkaitan dengan judi online kepada Bank Indonesia dan mengajukan pemblokiran 6.199 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 hingga 23 Juli 2024.
Lebih lanjut, salah satu upaya pencegahan adalah dengan "membersihkan" internal pemerintah dari para pelaku judi online. Untuk itu, beberapa waktu lalu, seluruh pegawai Kementerian Kominfo dipastikan telah meneguhkan komitmen dalam mencegah praktik dan penyebarluasan judi online dengan menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Aktivitas Perjudian.
Komitmen pakta integritas ini juga tidak hanya berlaku di seluruh lingkungan jajaran lingkungan Kominfo termasuk satuan kerja Kominfo di daerah, RRI, TVRI, Komisi Penyiaran, Komisi Informasi, dan Dewan Pers. Pencanangan komitmen pencegahan perjudian online maupun offline ini juga dilakukan oleh seluruh Dinas Kominfo di pemerintah daerah sebagai jejaring Utama humas pemerintah.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(rev/rev)
Saksikan video di bawah ini: