Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI, Prabowo Subianto diawal kepemimpinannya membuat gebrakan yang cukup mencengangkan. Salah satunya dengan menambah banyak kementerian serta menghapus nomenklatur sejumlah kementerian.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024 terdapat 48 kementerian.
Dari 48 kementerian tersebut, terdapat tujuh kementerian koordinator yang membawahi berbagai kementerian termasuk instansi lainnya yang berhubungan dengan isu di kementerian koordinator yang bersangkutan.
Jika dilihat lebih rinci, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan merupakan kementerian koordinator yang membawahi paling banyak kementerian dengan total delapan kementerian, seperti Agama, Pendidikan Dasar dan Menengah, Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kebudayaan, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan Pemuda dan Olahraga.
Sementara kementerian koordinator yang paling sedikit membawahi kementerian adalah Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Kementerian tersebut hanya membawahi tiga kementerian, yakni Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Permasyarakatan.
Hal Menarik Perpres Nomor 139 Tahun 2024
Melalui Perpres ini, Prabowo membubarkan Sekretariat Kabinet.
"Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," bunyi Perpres.
Sebagai informasi, Sekretariat Kabinet dibentuk melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2020.
Hal penting lainnya yang menjadi perhatian adalah bahwa Kementerian Keuangan kini tak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dengan berlakunya Perpres itu, maka kini Kementerian Keuangan langsung di bawah koordinasi Presiden, sebagaimana kementerian lain seperti Kementerian PANRB, hingga Kementerian PPN/Bappenas.
"Iya betul itu sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tapi langsung di bawah presiden," tegas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/10/2024).
Hal Menarik Perpres Nomor 137 Tahun 2024
Selain Perpres Nomor 139, ternyata ada Perpres Nomor 137 tahun 2024 yang juga menarik untuk diperhatikan. Perpres ini mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada (18/10/2024).
Sebagaimana diketahui, terdapat total 15 orang-orang khusus yang ditempatkan oleh Prabowo yang terdiri dari tujuh orang sebagai utusan khusus, tujuh orang sebagai penasihat khusus, dan satu orang sebagai staf khusus.
Ada kemiripan tugas dan fungsi satu sama lain di masing-masing jabatan.
Dijelaskan Penasihat Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. Berikut tugasnya, mengutip pasal 2 aturan itu.
(1). Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Laporan pelaksanaan tugas Penasihat Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Sedangkan untuk Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. Berikut tugasnya seperti tertulis pada pasal 18.
(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Kemudian Staf Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden. Berikut tugasnya berdasarkan Pasal 34.
(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.
(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(rev/rev)
Saksikan video di bawah ini: