Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah Kabinet Merah Putih jauh lebih banyak dibandingkan dengan Kabinet Indonesia Maju.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah melantik menteri maupun wakil menteri yang akan menjadi anggota kabinet Merah Putih. Pengumuman itu disampaikan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (20/10/2024) malam.
Jumlah menteri pada Kabinet Indonesia Maju yakni ada sebanyak 34 anggota. Sementara pada Kabinet Merah Putih, jumlah kabinet sebanyak 53 anggota dengan 27 kementerian yang masih sama dan satu kementerian yang hanya berubah nama yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Bertambahnya jumlah anggota kabinet ini terjadi mengingat semakin banyaknya kementerian termasuk kementerian koordinator yang dipecah agar dapat bekerja lebih efektif dan lebih fokus.
Salah satu hal yang sangat jelas terlihat adalah bertambahnya jumlah kementerian koordinator dari yang sebelumnya berjumlah empat menjadi tujuh.
Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tampak masih sama. Namun Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tampak dipecah menjadi dua yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanaan serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sementara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi juga tampak hilang di kabinet kali ini. Lebih lanjut, kementerian koordinator lainnya yang baru adalah Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Selanjutnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga dipecah menjadi Kementerian Hukum dan Kementerian HAM.
Kemudian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dipecah menjadi tiga yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, dan Kementerian Kebudayaan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun dibagi dua yakni menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga dibagi menjadi dua, yaitu Kementerian Desa dan Kementerian Transmigrasi dan Percepatan Kawasan Timur Indonesia.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dipecah menjadi dua, yakni Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM.
Begitu pula dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipisahkan menjadi dua, yakni Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dipecah menjadi dua, yakni kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan kementerian kehutanan.
Sementara kementerian yang tampak baru muncul yaitu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Badan Intelijen Negara, dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(rev/rev)
Saksikan video di bawah ini: