Ini Hak Karyawan Jika di-PHK oleh Perusahaan

3 weeks ago 15

Jakarta, CNBC Indonesia - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia masih terus terjadi hingga kini, karena banyaknya industri yang tengah kesulitan keuangan setelah dihantam pandemi Covid-19 dan turunnya daya beli masyarakat.

Adapun industri yang kini sedang terancam di Indonesia yakni sektor tekstil, di mana banyaknya pabrik tekstil di Indonesia yang tengah kesulitan dalam kondisi keuangannya membuat para pekerja pabrik tekstil tersebut pun terancam terkena PHK.

Beberapa penyebab pabrik tekstil di Indonesia di ujung tanduk yakni sulit bersaing dengan produk impor, pesanan tekstil di pabrik lokal masih lemah, dan lesunya permintaan di pasar global yang berimbas dari turunnya tingkat ekspor tekstil.

Tak hanya industri tekstil, banyak industri-industri di Indonesia yang juga kondisinya sedang tidak baik-baik saja. Hal ini karena beberapa faktor seperti tingginya kompetisi bisnis, permintaan yang lesu, dan daya beli masyarakat yang masih lemah.

Sulitnya bertahan di tengah tingginya kompetisi bisnis maupun berbagai faktor lainnya, membuat perusahaan terkadang harus mengambil keputusan yang sulit. Salah satunya adalah pemotongan jumlah karyawan dengan melakukan PHK.

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja. Biasanya atas keputusan perusahaan atau tempat karyawan bekerja karena suatu hal. Meskipun keputusan awal ada pada pemberi kerja, tetapi sebenarnya perusahaan juga tidak bisa tiba-tiba memutus hubungan kerja tanpa sebab maupun karena alasan pribadi.

Namun, seseorang yang mengundurkan diri atau dengan sengaja tidak memperpanjang kontrak kerjanya dengan suatu perusahaan, meskipun mendapat tawaran perpanjang bisa juga dikategorikan PHK.

Berdasarkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan bulan Maret tahun 2023 lalu, ada 15 alasan yang membuat perusahaan bisa mengambil keputusan PHK pada karyawannya, antara lain:

Saat perusahaan mengambil keputusan PHK terhadap seorang karyawan, maka perusahaan juga harus bisa memenuhi kewajibannya atas hak yang harus diterima karyawan tersebut. Menurut Undang-undang (UU) Cipta Kerja, berikut beberapa hak wajib yang harus diterima karyawan saat di-PHK.

1. Uang Pesangon

Uang pesangon adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan pada karyawan yang terkena PHK. Nominal uang pesangon ini diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan pada lama waktu bekerja.

Berikut ketentuan nominal uang pesangon berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja

Perhitungan ini berlaku secara kelipatan hingga masa kerja 8 tahun atau lebih, dengan maksimal uang pesangon yang diterima adalah 9 kali upah per bulan.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk terima kasih atas kinerjanya selama bekerja di perusahaan. Sama halnya dengan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan ini juga berdasarkan pada lama masa kerja karyawan. Berikut perhitungannya.

3. Uang Penggantian Hak Kerja

Uang penggantian hak kerja adalah konversi ke dalam bentuk uang dari berbagai hak karyawan yang belum diambil selama bekerja di perusahaan.

Jika dilihat secara nominal, hak yang diterima oleh karyawan memang cukup banyak dan besar. Terutama jika karyawan sudah bekerja cukup lama, misalnya lebih dari 5 tahun.

Itulah mengapa, sangat penting bagi Anda mengetahui semua hak yang bisa Anda terima, sehingga Anda bisa menuntut hak Anda jika perusahaan tempat Anda bekerja mangkir dari kewajibannya.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(chd/chd)

Saksikan video di bawah ini:

Prabowo: Hilirisasi Mutlak, Tidak Bisa Ditawar!

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research