Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto sudah selesai melantik jajaran menteri dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024 - 2029 sejak Minggu (20/10/2024) lalu hingga Selasa (22/10/2024) hari ini.
Kabinet Prabowo mencetak sejarah paling gemuk sejak Orde Baru sampai Reformasi dengan jumlah menteri 53 orang dan 56 wakil menteri (wamen).
Selain menteri dan wamen, Prabowo juga akan dibantu oleh utusan khusus dan penasihat khusus. Hal ini berbeda dengan Presiden sebelumnya di mana tidak pernah dibantu banyak utusan dan penasihat khusus.
Dalam Kabinet Merah Putih, kementeriannya pun ada yang terbilang baru, baik dari pemecahan kementerian sebelumnya, penamaan baru, maupun dari badan negara yang naik status menjadi kementerian.
Ada beberapa kementerian yang dipecah, seperti Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipecah menjadi dua yakni Kemenko Bidang Politik dan Keamanan dan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Kemudian, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang meski secara nomenklatur tak berubah tetapi dipecah menjadi dua, yakni Kemenko PMK dan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat.
Selanjutnya Kementerian Hukum dan HAM yang dilebur menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Berikutnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga dipecah menjadi empat kementerian baru, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kebudayaan, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
Pemecahan juga terjadi di tubuh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kini, kementerian ini dibagi menjadi dua, yakni Kementerian Pekerjaan Umum serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Hal yang sama juga terjadi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di bawah kepemimpinan Prabowo, kementerian dipecah menjadi dua unit. Pertama Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang kini menjadi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Transmigrasi dan Percepatan Kawasan Timur Indonesia.
Selanjutnya, Kementerian Koperasi dan UKM di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kini juga dibagi menjadi dua kementerian oleh Presiden Prabowo, yakni, Kementerian Koperasi dan Kementerian Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah.
Terakhir, Kemenparekraf di era Jokowi kini dipecah menjadi dua, yakni Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
Selanjutnya, pada era Prabowo-Gibran mencatat sejarah dengan mempunyai utusan dan penasehat khusus yang jumlahnya masing-masing tujuh, sehingga totalnya ada 14 orang.
Jabatan baru Utusan Khusus ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, hingga Staf Khusus Wakil Presiden.
Aturan tersebut diteken Jokowi pada penghujung masa jabatannya, tepatnya 18 Oktober 2024. Keberadaan Penasihat Khusus dan Utusan Khusus presiden ini dimaksudkan agar memperlancar tugas presiden. Pada aturan tersebut, jumlah staf khusus presiden paling banyak 15 orang saja.
Terlepas dari gemuknya Kabinet Merah Putih era Prabowo-Gibran, sejatinya kementerian, lembaga, dan badan negara yang tidak berubah baik karena dipecah, perubahan nomenklatur atau penggantian nama, dan penambahan kementerian dan lembaga baru sudah memiliki rencana anggaran.
Dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, sejumlah kementerian sudah memiliki rencana anggaran belanjanya masing-masing.
Namun, untuk kementerian, lembaga, dan badan negara baru masih belum memiliki rencana anggaran belanja, karena baru dibentuk baru-baru ini.
Lalu kementerian dan lembaga mana saja yang sudah memiliki rencana anggaran belanja dan kementerian mana yang paling besar anggarannya? Berikut ini daftarnya.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(chd/chd)
Saksikan video di bawah ini: