PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Best Practices for Anti-Graft Initiatives & Fostering TransperancyJakarta, CNBC Indonesia - Tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) adalah hal yang perlu dilakukan oleh setiap perusahaan untuk dapat menjalankan bisnisnya dengan baik. Salah satu yang perlu dihindari adalah praktik gratifikasi.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) senantiasa mengedepankan prinsip dan praktik tata kelola terbaik. Dalam upaya meningkatkan kualitas GCG yang dilakukan Perseroan secara berkelanjutan, BNI menerapkan lima tahap dalam satu siklus, yakni Penetapan Standar Kualitas Implementasi GCG, Implementasi Prinsip-Prinsip GCG, Monitoring Implementasi GCG, Pengukuran/ Assessment Penerapan GCG, dan Peningkatan Kualitas Implementasi GCG dan Benchmarking.
Salah satu hal penting yang dilakukan BNI yakni melakukan pengukuran penerapan GCG dengan self-assessment.
Untuk menilai pengaruh penerapan GCG di Perseroan, BNI mengikuti Corporate Governance Perception Index (CGPI). Penilaian ini dilakukan oleh The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) yang akan menjadi acuan bagi Perseroan untuk memperbaiki atau menyempurnakan penerapan GCG di BNI.
Hasil penilaian CGPI Perseroan untuk tahun buku 2022 menunjukkan capaian baik dan mendapatkan predikat "The Most Trusted Company" Hal ini juga sejalan dengan telah sesuainya seluruh persyaratan dan tahapan penilaian CGPI.
Hasil penilaian CGPI menunjukkan bahwa implementasi pelaksanaan GCG di Perseroan menunjukkan hasil yang baik. Hal ini tercermin dari penilaian yang terus mengalami peningkatan dari sebelumnya pada 2019 sebesar 89,74, kemudian pada 2021 menjadi 91,6, dan pada 2023 mengalami kenaikan menjadi 92,26.
Lebih lanjut, GCG yang baik juga dapat dilihat dari sisi anti gratifikasi yang ditunjukkan oleh BNI.
Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
BNI telah dan terus menekankan anti gratifikasi melalui berbagai program dan kegiatan untuk mencegah terjadinya praktik gratifikasi maupun suap-menyuap.
BNI terus mengedepankan GCG dan Kode Etik yang baik. Sebagai tahap awal pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), dilakukan penandatanganan Komitmen Anti Gratifikasi antara Direktur Utama BNI dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 17 Oktober 2016.
UPG BNI melakukan pelaporan atas Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara Triwulanan, selanjutnya KPK melakukan penilaian pengendalian gratifikasi berdasarkan 6 kriteria yang telah ditetapkan, yaitu:
1. Diseminasi Internal;
2. Diseminasi Eksternal;
3. Identifikasi Risiko/Titik Rawan Gratifikasi;
4. Mitigasi Risiko;
5. Inovasi;
6. Penanganan Pelaporan Gratifikasi.
Pada 2023, UPG BNI memperoleh Total Nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) maksimal, yaitu sebesar 100 dan mendapatkan Sertifikat Apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai UPG dengan nilai tertinggi pada kategori BUMN/BUMD/Anak Perusahaan berdasarkan Hasil Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2022 cfm. Sertifikat Apresiasi No. PPG/23- 03/APRESIASIMONEV/8 tanggal 3 Maret 2023.
Setelah saat itu, BNI telah menerapkan pengendalian gratifikasi di dalam aktivitas operasionalnya di antaranya adalah dengan melakukan Pelaporan Penerimaan/Penolakan Gratifikasi yang dilaporkan ke UPG BNI melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Laporan penerimaan/penolakan gratifikasi yang disampaikan oleh Pelapor telah diteruskan kepada KPK dengan rata-rata pelaporan 2,26 hari kerja dari tenggat waktu 30 hari kerja. Pada 2023 pelaporan gratifikasi ke UPG mengalami peningkatan sebesar 8% dari 295 pelaporan pada 2022 menjadi 320 pelaporan pada 2023.
Foto: BNI
BNI Gelar Compliance Forum dengan KPK
Dalam rangka meningkatkan pengendalian terhadap gratifikasi dan anti suap, BNI menunjuk Divisi Compliance sebagai pengelola Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Pada 11 Agustus 2020 BNI memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 pada ruang lingkup Pengadaan Barang dan Jasa, sejak 9 Februari 2022 telah dilakukan perluasan ruang lingkup pada Segmen Kredit Korporasi serta pada Tahun 2023 dilakukan perluasan ruang lingkup sertifikasi ISO 37001:2016 pada Aktivitas Dana Pensiun.
BNI telah menjalankan berbagai inisiatif untuk mendukung budaya anti-korupsi, seperti penerapan Kode Etik, Pedoman Benturan Kepentingan, dan Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Selain itu, BNI juga telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta implementasi Panduan Cegah Korupsi (Panduan CEK) KPK.
Upaya membangun budaya anti-korupsi tidak hanya dilakukan di level induk perusahaan, tetapi juga di seluruh anak perusahaan BNI. Mucharom menegaskan, seluruh anak perusahaan BNI telah memiliki unit pengendalian gratifikasi dan menerapkan pedoman-pedoman yang sama dengan induk perusahaan.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(rev/rev)
Saksikan video di bawah ini: