BAKTI Kominfo Fadhilah Mathar Direktur Utama BAKTI Kominfo
Best Transition Leader
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi sorotan tajam pada Mei 2023 setelah kasus proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI diungkap Kejaksaan Agung. Kasus tersebut diperkirakan merugikan negara hingga Rp 9,3 triliun dan melibatkan banyak pihak.
BAKTI kemudian berbenah dan menggandeng sejumlah instansi untuk melakukan perbaikan program pembangunan BTS, termasuk dengan menggandeng Kejaksaan Agung.
Pembenahan salah satunya adalah dengan menunjuk Direktur Utama yang baru yakni Fadhilah Mathar yang saat itu menjabat sebagai Direktur Sumber Daya dan Administrasi Bakti.
Pembenahan lainnya adalah dengan melakukan review kontrak-kontrak terkait proyek pembangunan BTS.
Foto: Dirut Bakti Kominfo. Fadhilah Mathar. (CNBC Indonesia/Kartini Bohang)
Dirut Bakti Kominfo. Fadhilah Mathar. (CNBC Indonesia/Kartini Bohang)
Pergantian dari internal ini dilakukan untuk mencegah guncangan serta memastikan program pengadaan BTS tetap berjalan.
Kominfo dan Kejaksaan Agung pada November 2023 bertemu secara khusus untuk membahas kelanjutan program pengadaan BTS. Kedua pihak sepakat jika proses hukum tidak akan menghentikan proyek pembangunan BTS 4G BAKTI mengingat strategisnya program tersebut.
Kejaksaan Agung dan Kementerian Kominfo agar proyek tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
BAKTI juga berkomitmen untuk terus memperbaiki program agar lebih tepat sasaran serta mempercepat pelaksanaan.
Data Kominfo menyebut BAKTI telah membangun hampir 5.093 BTS di 25 provinsi yang tersebar di 138 kabupaten/kota dan 1.310 kecamatan dan 5.093 desa.Jumlah tersebut bertambah sangat signifikan bila dibandingkan sebelum kasus tersebut terungkap.
Sebagai catatan, kasus BTS 4G muncul setelah banyaknya proyek yang tidak berjalan. Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang direncanakan rampung tahun 2020-2021 dengan target 4.200 unit menara, hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal pada 2022.
Artinya, dalam kurun waktu awal 2022 hingga 2024 atau kurang dari dua tahun ada tambahan 4.135 BTS yang dibangun. Sekitar 4.000 BTS yang sempat mandek, karena masalah hukum telah rampung dibangun.
Di bawah kepemimpinan Fadhilah, BAKTI juga terus melakukan perbaikan tata kelola termasuk dalam manajemen risiko, identifikasi area rawan Fraud, hingga implementasi Platform Aplikasi Whisleblowing system.
Foto: Presiden Joko Widodo saat menghadiri peresmian Pengoperasian BTS 4G BAKTI Kominfo dan Integrasi SATRIA-1. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo saat menghadiri peresmian Pengoperasian BTS 4G BAKTI Kominfo dan Integrasi SATRIA-1. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Beberapa langkah perbaikan tata kelola perusahaan yang dilakukan BAKTI:
1. Direktur Utama BAKTI menerapkan prinsip 4 larangan +1 yaitu:
- Dilarang terlibat suap-menyuap atau sejenisnya (no bribery);
- Dilarang terlibat dalam pemberian dan penerimaan uang terima kasih atau sejenisnya (no kickback);
- Dilarang terlibat dalam pemberian dan penerimaan hadiah-hadiah yang tidak patut (no gift);
- Dilarang terlibat dalam jamuan atau layanan yang bermewah-mewahan (no luxurious hospitality);
+1. Bagi Pejabat, Pegawai, maupun Tenaga Alih Daya BAKTI dihimbau untuk menjalani kehidupan sesuai dengan jabatan dan penghasilannya serta senantiasa menunjukkan dan memberi empati bagi masyarakat tidak mampu.
2. BAKTI juga mengadopsi ISO 31000 : 2018 Risk Management dan telah melakukan identifikasi area rawan Fraud dan pada penerapan manajemen risiko BAKTI.
Fraud sudah masuk kategori risiko dan dampak sehingga dalam proses perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan kontrak melakukan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Pengacara Negara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Kejaksaan RI.
Foto: Maesaroh
Menara BTS Bakti di Oepoli, Kab Kupang NTT
3. Menteri Kominfo telah menetapkan Tim Satgas BAKTI KOMINFO yang beranggotakan pejabat setingkat Eselon II dari Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Agung, LKPP, Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo, dan Pembina Teknis Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.
Satgas diharapkan bisa menyelesaikan dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan dan hambatan (debottlenecking) di bidang hukum.
4. BAKTI telah mengimplementasikan Platform Aplikasi Whisleblowing system untuk memfasilitasi pelaporan pelanggaran, penyimpangan, atau perilaku tidak etis dalam organisasi BAKTI.
Sistem ini memungkinkan pegawai atau pihak terkait lainnya bisa melaporkan pelanggaran tanpa harus takut.
5. Melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam rangka pembentukan UPG (Unit Penanganan Gratifikasi)
6. Satuan Pemeriksaan Intern (SPI) BAKTI berperan aktif dalam melakukan pendampingan dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan strategis dan operasional terhadap kepatuhan peraturan perundang-undangan (compliance).
7. BAKTI ikut serta dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
8. Pembatasan perjalanan dinas dan konsinyering untuk memastikan perjalanan dinas dilakukan hanya untuk kepentingan tinggi dan prioritas pencapaian output. Perjalanan dinas dapat dilaksanakan maksimal 6 hari dalam 1 bulan. Pelaksanaan perjalanan dinas setiap bulan akan dievaluasi oleh Direktur.
Implementasi aplikasi sistem perjalanan dinas berbasis elektronik dan web dalam rangka mengatur, mengelola, melaporkan, dan mengarsipkan seluruh aktivitas dan dokumen perjalanan dinas yang dilakukan oleh pegawai.
CNBC INDONESIA RESEARCH
[email protected]
(mae/mae)
Saksikan video di bawah ini: