Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto baru saja melantik Kabinet Merah Putih 2024-2029. Perhatian publik kini tertuju pada latar belakang para menteri yang dipilih, termasuk soal harta kekayaan mereka.
Beberapa di antara mereka memiliki jejak profesional yang panjang di sektor swasta dan bukan pejabat negara sehingga tak diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, LHKPN berlaku bagi mereka yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999.
Penelusuran CNBC INdonesia menunjukkan setidaknya 10 menteri di Kabinet Merah Putih yang belum melaporkan LHKPN. Total kekayaan dari sepuluh menteri ini masih menjadi misteri.
Berikut 10 menteri yang belum mencatatkan diri ke LHKPN:
1. Dody Hanggodo, Menteri Pekerjaan UmumDody Hanggodo, dengan latar belakang seorang pengusaha, kini menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum. Sebelum terjun ke pemerintahan, Dody menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dengan kariernya yang lekat di sektor swasta, pelaporan harta kekayaan tak menjadi kewajiban sebelumnya.
2. Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata
Widiyanti Putri Wardhana membawa pengalaman bisnis selama lebih dari tiga dekade ke kursi Menteri Pariwisata. Sebagai investor dan filantropis, kekayaannya tersebar di berbagai sektor, seperti agribisnis dan energi. Namun, karena perannya sebelum ini berada di ranah swasta, rincian kekayaan Widiyanti masih belum terungkap.
3. Rosan Roeslani, Menteri Investasi
Rosan Roeslani, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat dan Wakil Menteri BUMN, kini memimpin Kementerian Investasi. Rosan memiliki latar belakang sebagai pengusaha sukses. Meski pernah terlibat dalam pemerintahan, posisi eksekutifnya di sektor swasta membuat pelaporan LHKPN tidak selalu relevan.
4. Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja MigranAbdul Kadir Karding, dengan pengalaman politiknya di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kini menjabat sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran. Kariernya banyak berfokus di legislatif, dan sebelum ini belum ada kewajiban untuk melaporkan kekayaannya sebagai bagian dari eksekutif.
5. Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 6. Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan
Arifatul Choiri, yang dikenal aktif di Nahdlatul Ulama (NU), kini menjadi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Meski aktif di organisasi, perannya di luar eksekutif membuat rincian kekayaannya masih belum terungkap secara resmi di LHKPN.
Yassierli, seorang akademisi yang berkarier di Institut Teknologi Bandung (ITB), kini menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan. Sebagai guru besar, aktivitasnya lebih banyak di dunia pendidikan, yang tidak selalu mewajibkan laporan kekayaan sebagaimana pejabat eksekutif lainnya.
7. Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Riset & Dikti
Satryo Soemantri, yang juga berprofesi sebagai akademisi, dikenal dengan kontribusinya di bidang pendidikan tinggi Indonesia. Meski kini menjabat sebagai Menteri Riset dan Dikti, sebelumnya posisinya di dunia pendidikan tidak mewajibkannya untuk melaporkan kekayaan di LHKPN.
8. Rachmat Pambudy, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
Rachmat Pambudy memiliki latar belakang sebagai akademisi dan penggerak sektor agribisnis. Terakhir kali ia melaporkan kekayaannya pada 2003, ketika menjabat sebagai staf ahli di Kementerian Pertanian. Setelahnya, Rachmat lebih fokus di bidang akademik dan sektor swasta.
9. Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Transmigrasi
Iftitah Sulaiman Suryanagara, yang sebelumnya berkarier di militer dan aktif di berbagai kegiatan politik, kini memimpin Kementerian Transmigrasi. Pengalamannya di luar ranah eksekutif membuatnya tidak memiliki kewajiban pelaporan kekayaan sebelumnya.
10. Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Abdul Mu'ti, tokoh Muhammadiyah yang kini menjabat sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, membawa pengalaman panjang dalam dunia organisasi Islam dan pendidikan. Sebagai tokoh yang berfokus pada pengembangan pendidikan, rincian kekayaan pribadi Abdul Mu'ti belum tercatat di LHKPN.
Adapun daftar menteri yang sudah melaporka LHKPN adalah sebagai berikut:
CNBC INDONESIA RESEARCH
[email protected]
(emb/emb)
Saksikan video di bawah ini: