
Oleh : Fahmi Salim, Sekjen Ikatan Ulama Muslim Se-Indonesia (IUMS Indonesia) dan Wakil Ketua Komisi HLN-KI MUI Pusat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya mendekatkan mazhab-mazhab dalam Islam bukanlah gagasan baru. Sejak awal abad 20, para ulama besar Al-Azhar Mesir telah mencoba membangun jembatan dialog antara kelompok-kelompok yang berbeda. Salah satu usaha paling ambisius adalah pendekatan antara Ahlussunnah dan Syiah—dua kelompok besar yang telah hadir sejak awal sejarah Islam dan akan terus ada hingga akhir zaman.
Di Kairo berdiri Darut Taqrib yang diinisiasi oleh Syekh Mahmud Syaltut (Grand Syaikh al-Azhar) dan Syekh Muhammad Taqi al-Qummi (ulama Syi’ah dari kota Qom) pada tahun 1947 M.
Namun, pengalaman panjang menunjukkan bahwa upaya tersebut tidak menghasilkan manfaat signifikan. Perbedaan mendasar dalam persoalan teologi, sejarah, dan sikap terhadap para sahabat Nabi ﷺ—termasuk praktik sebagian kelompok Syiah yang mencela mayoritas sahabat serta Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha—menjadi hambatan serius yang sulit dipertemukan. Karena itu, banyak ulama yang tulus akhirnya meninggalkan proyek tersebut demi menjaga kejelasan akidah dan stabilitas umat.
Berbeda dengan itu, upaya mendekatkan mazhab-mazhab di internal Ahlusunah—baik dalam aqidah maupun fikih—secara ilmiah dan historis jauh lebih mungkin dan realistis. Tulisan ini berangkat dari keyakinan bahwa perbedaan di kalangan Ahlussunnah bukanlah perbedaan kontradiktif, melainkan variasi metodologis dalam bingkai prinsip-prinsip yang sama.
Unity in Diversity: Fakta Sejarah Ahlussunnah
Sejarah Islam menunjukkan bahwa perbedaan mazhab tidak pernah menghalangi praktik keagamaan bersama. Seorang Hanbali sah bermakmum kepada imam sholat bermazhab Syafi’i, dan sebaliknya. Demikian pula, seseorang yang membaca Al-Qur’an dengan salah satu riwayat Imam Nafi‘ al-Madani sah bermakmum kepada orang yang membaca dengan salah satu riwayat Imam ‘Ashim al-Kufi.
Tidak pernah tercatat dalam sejarah bahwa perbedaan mazhab fikih, qirā’āt, atau pendekatan teologis menyebabkan batalnya keimanan atau rusaknya keislaman seseorang. Terlebih lagi, perbedaan tersebut terjadi di antara mereka yang dalam akidah berafiliasi kepada salah satu dari tiga mazhab besar Ahlussunnah. Hal ini menegaskan bahwa perbedaan tersebut adalah perbedaan variatif mazhab (ikhtilāf tanawwu‘), bukan perbedaan yang saling menegasikan (ikhtilaf tadhad).
Semua mazhab Ahlussunnah sepakat pada prinsip utama: mensucikan Allah سبحانه وتعالى dari segala bentuk penyerupaan dengan makhluk.
Keluasan Pandangan Salaf dalam Menyikapi Perbedaan
Para ulama salaf memiliki keluasan pandangan yang luar biasa dalam memahami batas perbedaan. Mereka tidak mudah mengeluarkan pihak lain dari Islam hanya karena perbedaan pandangan teologis atau metodologis.
Imam Abu al-Hasan al-Asy‘ari, misalnya, ketika menulis karya monumentalnya Maqālāt al-Islāmiyyīn wa Ikhtilāf al-Muṣallīn, secara sadar menisbatkan berbagai kelompok yang ia bantah sebagai bagian dari Islam. Bahkan judul kitabnya menegaskan bahwa mereka tetap tergolong “orang-orang yang salat (al-Mushallin)”, yakni bagian dari umat Islam.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa perbedaan pemikiran tidak otomatis menghilangkan identitas keislaman seseorang—selama ia masih berada dalam koridor tauhid dan kenabian.
Bid‘ah Paling Berbahaya: Saling Membid‘ahkan
Ironisnya, di era belakangan justru muncul satu bid‘ah sosial-keagamaan yang sangat berbahaya: saling membid‘ahkan dan merendahkan sesama Ahlussunnah. Praktik ini dilakukan oleh sebagian pihak dari berbagai mazhab, seakan-akan kunci surga dan gembok neraka berada di tangan mereka.
Sebagian orang yang mengaku bermadzhab Asy‘ari merendahkan para ulama Haramain (Najd dan Hijaz) beserta pengikut mereka. Sebaliknya, sebagian pihak yang menisbatkan diri kepada gerakan Wahabi Salafi justru membid‘ahkan bahkan mengkafirkan pengikut mazhab Asy‘ari. Sikap ekstrem dari kedua belah pihak ini merupakan kejahatan ilmiah dan moral yang tidak dikenal dalam generasi terbaik umat Islam (salafussalih).
Tidak ada generasi sahabat, tabi‘in, maupun imam mujtahid yang merusak persatuan umat atas nama “pembelaan akidah” sebagaimana yang terjadi hari ini.
Perbedaan dalam Bingkai Ahlussunnah
Perbedaan mazhab akidah dan fikih dalam Ahlussunnah sepenuhnya berada di wilayah ijtihad. Tidak satu pun ulama muktabar yang membolehkan pengkafiran dalam persoalan-persoalan tersebut. Seluruh Ahlussunnah termasuk dalam golongan yang selamat, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi ﷺ tentang ‘firqah nājiyah’: mereka yang mengikuti apa yang beliau dan para sahabat berada di atasnya, tidak tenggelam dalam perdebatan agama, dan tidak mengkafirkan ahli tauhid karena dosa.
Para imam umat memahami hadis ini dengan penuh kehati-hatian. Mereka menjauhi polemik yang tak perlu, memperingatkan umat dari perdebatan teologis yang destruktif, dan mengarahkan perhatian kepada pengamalan sunnah serta akhlak keislaman.
Penjernihan Istilah Firqah dan Mazhab
Satu sumber kekacauan besar dalam polemik kontemporer adalah kekeliruan istilah. Perbedaan pendapat dalam Islam perlu dipetakan secara tepat.
Perbedaan antarkelompok besar dalam aqidah disebut firqah. Adapun perbedaan pandangan di dalam satu firqah disebut mazhab. Ahlussunnah wal Jamaah adalah satu firqah (dengan statusnya mayoritas mutlak 90 persen dari populasi muslim dunia, maka ia adalah induk dan pokok agama Islam, selainnya baru layak disebut firqah akidah), yang di dalamnya terdapat beberapa mazhab.
Dalam fikih, dikenal empat mazhab besar: Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali. Dalam aqidah, Imam as-Saffārīnī al-Hanbali membagi Ahlusunah ke dalam tiga mazhab: Asy‘ariyah, Maturidiyah, dan Ahlul Hadis.
Ahlut Tanzih: Istilah Pemersatu Mazhab Ahlussunnah
Ketiga mazhab aqidah Ahlussunnah pada hakikatnya berada dalam satu bingkai prinsip yang sama. Semuanya sepakat dalam tujuan tanzih, yakni mensucikan Allah dari keserupaan dengan makhluk. Karena itu, mereka dapat dipersatukan dalam istilah Ahlut Tanzīh.
Baik pendekatan isbat (menetapkan sifat Allah sebagaimana yang disebutkan dalam Qur’an dan hadis, tanpa menyerupakan/tasybih, tanpa meniadakan/ta’thil, tanpa mengubah makna asalnya/ takwil dan tanpa menanyakan bagaimana sifat itu/takyif) dan tafwidh (penyerahan makna hakikat sifat Allah kepada-Nya) yang dianut Ahlul Hadis, maupun pendekatan ta’wil -(pengalihan makna sifat Allah sesuai kaidah Bahasa Arab untuk melindungi awam agar tidak terjerumus kepada tajsim, keyakinan bahwa Allah memiliki sifat-sifat fisik atau jasmani, seperti bentuk, ukuran, atau tempat, yang menyerupai makhluk)- terbatas yang dilakukan Asy‘ariyah dan Maturidiyah, semuanya bertolak dari keyakinan bahwa Allah tidak serupa dengan apa pun. Perbedaan mereka hanya pada metode penjelasan, bukan pada prinsip akidah.
Istilah Ahlut Tanzīh pertama kali digunakan oleh ‘Abdul ‘Aziz bin Yahya al-Kinani, murid langsung Imam asy-Syafi‘i, dan dinukil oleh para ulama tafsir setelahnya. Hal ini menunjukkan bahwa konsep ini berakar kuat dalam tradisi klasik Islam, bukan rekayasa modern.
Penutup
Mendekatkan mazhab-mazhab Ahlussunnah bukan berarti menyeragamkan pandangan, atau meleburkan semua perbedaan, melainkan mengembalikan perbedaan (ikhtilaf) dalam cabang akidah dan fiqih ke tempatnya yang wajar: wilayah ijtihad dalam bingkai tauhid. Dengan memahami sejarah, metodologi, dan istilah secara jernih, umat Islam dapat keluar dari jebakan polarisasi sempit yang menghancurkan persaudaraan sesama muslim pengikut Sunnah.
Jika prinsip tanzih dan ijtihad dalam bingkai tauhid dijadikan titik temu, maka perbedaan tidak lagi menjadi sumber perpecahan, melainkan khazanah intelektual yang memperkaya umat—sebagaimana telah dicontohkan oleh para imam besar Ahlus Sunnah sepanjang sejarah.
Wallahu A’lam

5 hours ago
3













































