Harga Minyak Sawit Naik Imbas Kenaikan Permintaan Jelang Imlek dan Ramadhan

5 hours ago 3

Pekerja memindahkan buah sawit yang baru dipanen dari truk kecil ke truk yang lebih besar di perkebunan kelapa sawit di Deli Serdang, Sumatera Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut kenaikan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dipengaruhi peningkatan permintaan sebagai antisipasi Hari Raya Imlek dan Ramadhan 2026.

HR CPO untuk pungutan ekspor (PE) periode 1–28 Februari 2026 ditetapkan sebesar 918,47 dolar AS per metrik ton (MT). Nilai tersebut meningkat sebesar 2,84 dolar AS atau 0,31 persen dibandingkan HR CPO periode 1–31 Januari 2026 yang tercatat sebesar 915,64 dolar AS per MT.

"Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya permintaan sebagai antisipasi Hari Raya Imlek dan Ramadan, yang tidak diiringi dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Tommy menjelaskan sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga pada rentang waktu 20 Desember 2025 hingga 19 Januari 2026. Sumber harga tersebut merujuk pada Bursa CPO di Indonesia sebesar 855,66 dolar AS per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar 981,28 dolar AS per MT, serta harga Port CPO Rotterdam sebesar 1.209,81 dolar AS per MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga lebih dari 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

"Dengan demikian, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Indonesia dan Bursa CPO di Malaysia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar 918,47 dolar AS per MT," ujar Tommy.

Sementara itu, penetapan bea keluar (BK) CPO periode 1–28 Februari 2026 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025, yaitu sebesar 74 dolar AS per MT.

Selanjutnya, merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025, PE CPO ditetapkan sebesar 10 persen dari HR CPO periode 1–28 Februari 2026, yakni sebesar 91,8472 dolar AS per MT.

sumber : Antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research