DJP Catat Pelaporan SPT Mencapai 1,15 Juta Hingga Awal Februari 2026

5 hours ago 2

Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 1.150.414 SPT per 2 Februari 2026 pukul 06.00 WIB.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) untuk periode sampai dengan 2 Februari 2026 (tahun pajak 2025) tercatat 1.150.414 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Berdasarkan wajib pajak yang menyampaikan laporan SPT Tahunan, jumlah laporan untuk tahun buku Januari–Desember 2025 mencapai 1.150.585 SPT, sedangkan untuk tahun buku berbeda (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025) tercatat 279 SPT. Secara detail, untuk laporan tahun buku Januari–Desember, sebanyak 988.381 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 117.655 SPT wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 44.030 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 69 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Sementara itu, untuk laporan beda tahun buku, rinciannya terdiri atas 265 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 14 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Ia juga mengatakan progres aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 12.917.027 akun hingga periode yang sama.

Jumlah tersebut terdiri atas 11.966.137 wajib pajak orang pribadi, 861.798 wajib pajak badan, dan 861.798 wajib pajak instansi pemerintah.

Laporan yang berasal dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih belum bertambah dengan jumlah 225 SPT.

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.

DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.

sumber : Antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research