Rekapitulasi KPU Pilkada DKI: Suara Pramono 50,07%, Cek Hasil Lengkap!

6 days ago 14

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasangan Pramono Anung- Rano Karno unggul dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan rekapitulasi di masing-masing wilayah, pasangan Pramono-Rano unggul di enam wilayah atau di seluruh wilayah Jakarta yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Hasil rekapitulasi KPU di lima wilayah menunjukkan suara sah yang masuk mencapai 4.360.629.

Pramono - Rano mengantongi suara 2.183.239 atau 50,07% dari suara sah yang masuk.

Pasangan Ridwan Kamil-Suswono mengumpulkan 1.718.160 suara atau 39,40% sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengantongi 459.230 atau 10,53% .

Jika hanya melihat hasil di enam wilayah ini maka Pilkada DKI bisa hanya satu putaran. Pasalnya, pasangan Pramono-Ranos sudah unggul 50% plus satu suara.

Namun, hasil rekapitulasi di masing-masing wilayah ini akan dibawa kembali ke rekapitulasi tingkat provinsi dan menunggu hasil pengesahan sidang pleno KPU yang akan digelar pada 7-9 Desember atau Sabtu Minggu pekan ini.

Seperti diketahui, terjadinya satu atau dua putaran dalam Pilkada DKI diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) .

Merujuk pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada, pasangan calon gubernur-wagub, calon wali kota-wakil wali kota dan calon bupati-wakil bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih.

Pasal 107
(1) Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan
sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.

(2) Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota,
pasangan calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di kabupaten/kota tersebut ditetapkan
sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.

(3) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota peserta
Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.

Pasal 109
(1) Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur terpilih.

(2) Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon yang memperoleh
dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur terpilih.

(3) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

(mae/mae)

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research