Jakarta, CNBC Indonesia - Pasangan Pramono Anung- Rano Karno unggul dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, rekapitulasi harus menunggu hasil dari Jakarta Pusat.
Pasangan Pramono-Rano unggul di lima wilayah yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Rekapitulasi masih menunggu hasil di Kota Jakarta Pusat.
Hasil rekapitulasi KPU di lima wilayah menunjukkan Pramono - Rano mengantongi suara 1.962.867 atau 49,78% dari suara sah yang masuk.
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono mengumpulkan 1.565.925 suara atau 39,71% sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengantongi 414. 365 atau 10,51% .
Rekapitulasi di situs resmi KPU https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/dki-jakarta, Kamis (5/12/2024) juga menunjukkan suara sah yang masuk di lima wilayah sebanyak 3.943.157.
Jika hanya melihat hasil di lima wilayah ini maka Pilkada DKI bisa melewati dua putaran. Pasalnya, tidak ada kandidat yang memperoleh suara 50% plus satu suara.
Seperti diketahui, terjadinya satu atau dua putaran dalam Pilkada DKI diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) .
Merujuk pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada, pasangan calon gubernur-wagub, calon wali kota-wakil wali kota dan calon bupati-wakil bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih.
Pasal 107
(1) Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan
sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
(2) Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota,
pasangan calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan di kabupaten/kota tersebut ditetapkan
sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
(3) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota peserta
Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
Pasal 109
(1) Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur terpilih.
(2) Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon yang memperoleh
dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur terpilih.
(3) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.
(mae/mae)