Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Paripurna DPR RI bersepakat membentuk Panitia Khusus Hak Angket mengenai pelaksanaan ibadah Haji 2024. Pansus ini dibentuk untuk menyelidiki berbagai permasalah yang ditengarai muncul dalam pelaksanaan Haji 2024.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina selaku pengusul membeberkan beberapa alasan DPR menggulirkan hak angket ibadah Haji. Masalah itu di antaranya soal penetapan kuota haji khusus hingga kondisi pemondokan dan toilet yang dianggap tidak layak.
"Padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah, yang menyesuaikan dengan pemondokan, katering dan transportasi," katanya dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, (9/7/2024).
Pansus hak angket tersebut ditandatangani oleh 35 orang anggota DPR. Sebanyak 30 orang akan menjadi anggotanya dan melakukan penyelidikan terhadap permasalahan haji ini. Sebelumnya, Tim Pengawas Haji DPR sudah membeberkan sejumlah masalah terkait penyelenggaraan ibadah Haji 2024. Berikut ini merupakan temuannya.
Tenda
Tim Pengawas Haji DPR RI mengungkapkan kondisi jemaah haji Indonesia di Mina, Arab Saudi, sungguh memprihatinkan. Fasilitas tenda jemaah menjadi salah satu yang disorot.
Saat meninjau lokasi di Mina pada Senin, (17/6/2024), rombongan Tim Pengawas Haji menemukan tenda yang disediakan Pemerintah Arab Saudi kurang luas, dan tidak sesuai dengan jumlah jemaah yang mestinya ditampung.
Timwas Haji menyebut jemaah di dalam tenda berdesakan, bahkan ada yang tidur sambil duduk berhimpitan. Ada pula yang terlelap sambil menekuk badan.
Sebagian jemaah yang tidak kebagian tempat, terpaksa tidur bergelimpangan di lorong luar tenda dengan alas seadanya. Timwas menyebut kondisi di Mina mirip barak pengungsian.
"Kami menyesalkan buruknya pelayanan jemaah di Mina ini," kata anggota Timwas Haji DPR Wisnu Wijaya Adiputra.
Wisnu mengatakan, Timwas Haji DPR menemukan persoalan tenda di bawah kapasitas tidak hanya menimpa jemaah haji reguler. Jemaah haji plus, kata dia, mengalami kondisi yang lebih parah.
Dia mengatakan di Maktab 111, tempat jemaah haji plus bermukim, tenda jemaah haji plus berkapasitas 80 orang terpaksa ditempati 1.200 orang. Timwas Haji DPR juga mendapati adanya jemaah yang diusir dari tenda akibat penempatan tenda jemaah haji Indonesia yang tidak sesuai dengan maktab yang telah ditentukan.
Mereka terpaksa meninggalkan tenda karena hak-haknya tidak bisa terpenuhi karena salah tempat. "Semestinya tidak akan terjadi kalau Kemenag bisa mengantisipasi sejak awal," ujar anggota Komisi VIII DPR RI itu.
Toilet
Selain masalah tenda yang tidak memadai, Timwas Haji DPR juga menyoroti fasilitas toilet yang kotor. Tisu dan pembalut perempuan tampak berserakan di mana-mana. Jumlah toilet yang terbatas membuat jemaah harus antre panjang berjam-jam untuk bisa menunaikan hajatnya.
"Bahkan ada yang pingsan karena lama menunggu," ujar Wisnu.
Dia mengatakan Timwas Haji DPR mengkritisi jumlah toilet di Mina yang kurang dan tidak ramah lansia, seperti kasus di Arafah. Dari 10 toilet yang ada ternyata hanya ada satu toilet duduk.
"Padahal 30% dari jumlah jemaah haji Indonesia adalah jemaah lansia. Mestinya dari 10 toilet itu setidaknya ada tiga toilet duduk supaya memudahkan jemaah lansia melepaskan hajatnya," ujarnya.
Akibat keterbatasan jumlah toilet tersebut, Timwas Haji DPR mendapati laporan beberapa jemaah asal Kabupaten Bandung Barat di Maktab 76 Mina terpaksa buang air kecil di sebelah tenda karena sudah tidak bisa menahan hajatnya.
Ini dikarenakan antrean di toilet cukup panjang dan butuh waktu menunggu dua jam, terutama di pagi hari, sore hari dan saat menjelang waktu salat wajib.
"Mirisnya, kejadian pipis dekat tenda ini tidak hanya dialami jemaah laki-laki, tapi juga jemaah perempuan," katanya.
Kuota
Dikutip dari cnnindonesia.com, Anggota Timwas Haji Luluk Nur Hamidah menyoroti keputusan Kementerian Agama mengalokasikan 10.000 kuota untuk haji khusus. Dia mengatakan kuota itu harusnya diprioritaskan untuk haji reguler guna menyelesaikan masalah antrean yang sudah mencapai 38 hingga 48 tahun.
"Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang," ujar Luluk.
Dia mengatakan batas jatah haji khusus atau ONH plus di undang-undang sebesar 8 persen dan kebijakan Kemenag disebut melebihi batasan itu. Luluk lantas mempertanyakan siapa yang diuntungkan atas kebijakan ini.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah terjadi penyalahgunaan kuota haji. "Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya," ujar Yaqut di Madinah, pada Sabtu (22/6/2024).
Kuota haji untuk Indonesia pada tahun ini mencapai 221.000 orang, terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 yang lantas dibagi menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Langkah Prudential Syariah Rajai Bisnis Asuransi Syariah
Next Article Kapan 1 Ramadan 1445 Hijriyah Versi Pemerintah RI? Ini Penjelasannya