Komisi III DPR Sepakat Tunda Pembahasan RUU KUHAP

1 day ago 7

CNN Indonesia

Kamis, 17 Apr 2025 19:04 WIB

Komisi III DPR menunda pembahasan RUU KUHAP hingga Mei 2025. Penundaan ini disebabkan masa sidang yang hanya 25 hari. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan penundaan dilakukan karena masa sidang yang pendek hanya 25 hari. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR sepakat menunda sementara pembahasan RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) di masa sidang kali ini hingga Mei 2025.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan penundaan dilakukan karena masa sidang yang pendek hanya 25 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena masa sidang ini praktis hanya 1 bulan dan hanya berapa hari kerja ya? Hanya 25 hari kerja. Maka kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu," kata Habib di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).

Habib mengatakan pihaknya membuka peluang pembahasan RUU KUHAP tetap akan dilakukan pada masa sidang yang akan datang. Menurutnya, pembahasan RUU idealnya dibahas dalam dua kali masa sidang.

Dia menjelaskan masa sidang idealnya berlangsung selama dua bulan. Namun, masa sidang kali ini anomali karena hanya berlangsung selama satu bulan.

Sehingga dia mengaku tak ingin pembahasan RUU KUHAP tak memenuhi ketentuan sesuai Tata Tertib.

"Nah ini masa sidang kali ini agak unik, cuma satu bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari dua kali masa sidang," katanya.

Kedua, lanjut Habib, pihaknya juga menerima masukan dari sejumlah pihak terkait RUU KUHAP. Selama proses penundaan, dia akan melanjutkan proses penyerapan aspirasi dari luar DPR.

Terlebih di sisi lain, hasil survei pihaknya menyebut sekitar 70 persen masyarakat disebut tak mengetahui proses pembahasan RUU KUHAP. Namun, dia mengaku terkejut 30 persen sisanya sudah diketahui.

"Jadi tidak seperti undang-undang lain Ini belum kick off saja sudah masyarakat paham. Dan kami sudah melakukan banyak sekali kegiatan, penjelasan kepada media, kepada pers terkait RUU KUHAP ini," katanya.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research