Bandarlampung, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan ini diberikan untuk masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Program tersebut, sebagai bagian "Hadiah" lebaran Pemprov Lampung untuk masyarakat Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor secara serentak di Provinsi Lampung, dan ini berlaku untuk seluruh kendaraan baik roda doa, roda empat hingga roda enam," kata Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dalam keterangannya, Jumat (18/4).
Mirza mengatakan pemutihan pajak ini mencakup penghapusan sanksi administratif dan akan memberikan layanan balik nama kendaraan secara gratis, tanpa melihat atau memandang asal kendaraan tersebut.
Masyarakat dapat memanfaatkan bebas tunggakan pokok dan denda PKB, sehingga cukup membayar satu tahun (2025) PKB berjalan saja. Selain itu juga, ada bebas denda WDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya.
"Jadi sanksi administrasi dihapus, dan biaya balik nama kendaraan juga digratiskan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan saja tanpa melihat berapa tahun menungak," ujarnya
Program pemutihan pajak kendaraan ini, kata Mirza, merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemprov Lampung dn Kepolisian dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan.
"Program ini, kesempatan terakhir bagi masyarakat. Tahun depan (2026) kepolisian akan melakukan penindakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 termasuk penghapusan data kendaraan yang tidak taat pajak," katanya.
Mirza berharap program pemutihan pajak kendaraan ini akan mendorong partisipasi masyarakat dalam mendaftarkan kembali kendaraannya dan ikut serta dalam membangun daerah.
"Semoga teman-teman Bappenda bisa melayani masyarakat lampung dengan baik dan semangat, dan semoga masyarakat lampung juga semangat membayar pajak kendaraan agar provinsi kita (Lampung) bisa terus berkembang," ujarnya.
Bayar pajak kendaraan bisa drive-thru
Lebih lanjut, Mirza mengatakan pihaknya menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara cepat dengan metode drive-thru.
Mirzani menyebut layanan Samsat Drive-Thru ini dirancang untuk memangkas waktu tunggu dan mempercepat proses administrasi. Dari hasil simulasi yang telah dilakukan dalam beberapa hari terakhir, proses perpanjangan STNK kini hanya membutuhkan waktu sekitar 15 sampai 20 menit.
Menurutnya, fasilitas layanan Samsat Drive Thru ini telah tersedia di Kota Bandarlampung, yakni di Jalan Jaksa Agung RI R.Soeprapto atau seberang lapangan Korpri. Selain itu juga, akan diperluas ke Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah dan wilayah Kabupaten lainnya.
"Samsat Drive Thru ini kami adakan di beberapa tempat, untuk di Kota Bandarlampung kami buat di dua titik. Kedepannya di Lampung Selatan dan Lampung Tengah, mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana semua," ujarnya.
Mirza menyebut pihaknya berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan di bawah koordinasi Bappenda.
"Melalui inovasi ini, diharapkan akan mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta meningkatkan penerimaan daerah secara keseluruhan," katanya.
(fra/zai/fra)