Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa hukum mitra dapur Ibu Ira, Danna Harly mengungkapkan bukannya membayar ke kliennya, Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN malah menagih Rp400 juta kepada korban terkait dugaan penggelapan pembayaran dana senilai Rp975.375.000.
"Jadi kemarin ada komunikasi, saya dengan pihak yayasan, lucunya mereka malah menagih ibu Ira sebesar Rp400 juta," kata Danna kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danna mengaku kebingungan karena pihak yayasan mengeluarkan tagihan senilai Rp100 juta kepada kliennya.
Menurut dia, adanya tagihan ompreng (tempat bekal) yang sudah dibayar kliennya Rp200 juta, tetapi malah dimasukkan ke dalam anggaran MBG.
"Kemudian juga ada tagihan ompreng. Jadi ibu Ira beli ompreng, kemarin (masing-masing Rp12.000, sudah dibayar Rp200 juta. Nah, itu ditagihkan ke dalam mekanisme di MBG ini. Jadi dua hal yang berbeda dicampur-adukan, jadi kacau semua ini," ucapnya.
Pihak kepolisian memeriksa mitra dapur dan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN sebagai saksi soal dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000 di Kalibata, Jakarta Selatan pada Jumat pukul 10.00 WIB.
Sempat terhenti karena mitra dapur kekurangan biaya sebab belum dibayar, dapur makanan bergizi gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, kembali mendistribusikan makanan ke sejumlah sekolah pada Kamis (17/4).
Sebelumnya, mitra dapur sempat berhenti beroperasi sejak akhir Maret 2025 karena belum dibayar pihak yayasan. Mereka pun melaporkan pihak yayasan itu ke kepolisian.
Adapun laporan polisi tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.
Dijelaskan bahwa pada awalnya Ira telah bekerjasama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari sampai Maret 2025. Ira sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.
Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.
Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.
Saat ditagih untuk pencairan tahap dua, pihaknya mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh pihak yayasan.
Pihaknya juga menyesalkan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak ada keterbukaan informasi. Hingga akhirnya, pihaknya sepakat untuk mengakhiri menjadi mitra Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke Kepolisian.
(antara/kid)