Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Paripurna DPR RI kemarin, Selasa (9/7/2024), menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji. Hal ini diputuskan setelah adanya beberapa temuan masalah pelaksanaan Haji 2024.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait keputusan Hak Angket DPR tersebut. Dia menyatakan siap mengikuti prosesnya.
"Ya kita ikuti saja. Itu proses yang disiapkan konstitusi kan. Jadi kita ikuti saja," ujar Menag Yaqut dalam pernyataan resminya, di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Menag juga menyampaikan kesediaannya untuk memberikan laporan penyelenggaraan haji.
"Jadi semua proses akan kita laporkan kan. Mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan. Apa adanya," imbuhnya.
Dia pun menambahkan, saat ini pemerintah masih fokus untuk menyelesaikan pelayanan dalam operasional haji. Evaluasi akan dilakukan setelah masa operasional haji tuntas.
"Ini masa operasional haji masih berlangsung sampai 23 Juli 2024. Jadi masih berlangsung nih haji," tutur Menag.
"Jadi saya belum bisa ngomong soal evaluasinya. Wong operasional haji belum selesai. Jadi nanti kita tunggu operasionalnya selesai sampai tanggal 23 Juli baru bisa kami sampaikan ke publik," sambungnya.
Sejauh ini, dia menilai penyelenggaraan ibadah haji telah berlangsung dengan lancar. "Alhamdulillah semuanya lancar. Kalau ada kekurangan sana sini ya maklum namanya juga manusia dan hidup di dunia. Pasti ada kurang sana sini dan itu yang harus dilakukan perbaikan perbaikan," kata Menag.
Adapun, carut-marut penetapan kuota hingga banyaknya keluhan jemaah terkait pemondokan menjadi pemicu DPR mengeluarkan hak angket.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina membeberkan alasan DPR menggulirkan hak angket ibadah Haji. "Hal mendasar dan pertimbangan dari hak angket Haji tahun 2024 adalah..," kata Selly dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa, (9/7/2024).
Selly menjabarkan alasan pertama adalah pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Dia bilang Pasal 64 Ayat 2 UU tersebut menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia.
"Sehingga keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil Kesimpulan rapat panja Komisi VIII dan Menteri Agama terkait penetapan BPIH," kata dia.
Selly mengatakan semua permasalahan tersebut merupakan bukti belum maksimalnya pemerintah Indonesia, yaitu Kementerian Agama dalam melindungi warga negara atau jemaah di tanah suci.
"Tambahan kuota terkesan hanya jadi kebanggaan, tapi tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan dan komitmen memperpendek waktu tunggu jemaah," katanya.
Alasan kedua dibentuknya hak angket ini adalah adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah. Sementara alasan ketiga adalah layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina belum membaik. Dia mengatakan DPR masih menemukan over kapasitas untuk tenda jemaah hingga layanan mandi cuci kakus.
"Padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah, yang menyesuaikan dengan pemondokan, katering dan transportasi," katanya.
Nantinya, pansus hak angket ini akan
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Langkah Prudential Syariah Rajai Bisnis Asuransi Syariah
Next Article Pengumuman! Kemenag Umumkan Alokasi Kuota Haji Reguler Tahap 2