Jakarta, CNBC Indonesia - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi merilis jadwal lontar jumrah Aqabah dan Hari Tasyriq bagi jemaah haji Indonesia. Yang diharapkan dapat memberikan pelindungan kepada jemaah dan kelancaran pergerakan saat lontar jumrah.
Menurut Ketua PPIH Arab Saudi Nasrullah Jasam, jadwal lontar disusun sebagai pedoman bagi jemaah dalam menjalani salah satu rangkaian proses puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Jadwal tersebut, ujarnya, didasarkan pada surat pengumuman dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Karena itu, jemaah haji diminta mematuhi jadwal yang telah ditetapkan. Termasuk, menghindari waktu-waktu yang telah dilarang.
Menurut Nasrullah, waktu larangan bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jumrah adalah jam 04.30 - 10.00 Waktu Arab Saudi.
"Jamarat pada 10 Zulhijjah pukul 04.30 - 10.00 biasanya sangat padat. Jemaah Haji Indonesia diminta tetap berada di tenda Mina masing-masing pada rentang waktu ini," Nasrullah dalam keterangan di situs resmi Kementerian Agama, dikutip Senin (17/6/2024).
"Kami harap jadwal ini dipatuhi seluruh jemaah haji Indonesia demi kelancaran pergerakan Jemaah Haji," tegasnya menambahkan.
Berikut Jadwal Lontar Jumrah Aqabah dan Tasyriq 1445 H/2024 M Jemaah Haji Indonesia (waktu Arab Saudi):
10 Zulhijah 1445 H
1. Jam 00.00 - 04.30
2. Jam 04.30 - 10.00 (waktu larangan)
3. Jam 10.00 (10 Zulhijjah) - 00.00 (11 Zulhijjah)
11 Zulhijjah 1445 H
1. Jam 05.00 - 11.00
2. Jam 11.00 - 17.00
3. Jam 17.00 (11 Zulhijjah) - 00.00 (12 Zulhijjah)
12 Zulhijjah 1445 H
1. Jam 00.00 - 05.00
2. Jam 05.00 - 10.30
3. Jam 14.00 - 18.00
4. Jam 18.00 (12 Zulhijjah) - 00.00 (13 Zulhijjah)
13 Zulhijjah 1445 H
1. Jam 00.00 - 05.00
2. Jam 05.00 - 17.00.
Hukum Lontar Jumrah
Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menjelaskan, melontar jumrah adalah wajib.
"Setelah beristirahat cukup di tenda Mina, jemaah melontar jumrah Aqabah dengan 7 kerikil. Lalu dilanjutkan dengan bercukur atau Tahallul Awal. Bagi laki-laki diutamakan mencukur gundul, sedangkan wanita cukup memotong rambutnya sepanjang ruas jari. Setelah tahap ini, jemaah dapat lepas ihram dan diperbolehkan memakai pakaian biasa," terang Widi dalam keterangan resmi.
Dia menambahkan, melontar jumrah adalah melontar batu kerikil ke arah jumrah Ula, Wustha dan Aqabah dengan niat mengenai objek jumrah (marma) dan kerikil masuk ke dalam lubang marma. Melontar jumrah dilakukan pada hari Nahar dan hari Tasyrik.
"Hukum melontar jumrah adalah wajib. Bila seseorang tidak melaksanakannya dikenakan dam atau fidyah. Bagi jemaah yang berhalangan, melontar jumrah dapat dibadalkan oleh orang lain," jelasnya.
"Melontar jumrah harus sesuai dengan urutan yang benar, yaitu mulai jumrah Ula, Wustha dan Aqabah. Lontar jumrah dilakukan satu per satu kerikil. Melontar dengan tujuh kerikil sekaligus dihitung satu lontaran. Pastikan kerikil mengenai marma dan masuk lubang" kata Widi.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Langkah Prudential Syariah Rajai Bisnis Asuransi Syariah
Next Article Ini Jadwal Perjalanan Haji 2024, Kloter 1 Berangkat 12 Mei