Wamendagri Sebut Dewan Aglomerasi Ditargetkan Terbentuk Tahun Ini

1 day ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pembentukan Dewan Aglomerasi ditargetkan selesai tahun ini.

Diketahui, pembentukan dewan aglomerasi ini merupakan amanat dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dalam Pasal 55 UU DKJ disebutkan kawasan aglomerasi akan berada di bawah kendali atau koordinasi dewan aglomerasi. Dewan tersebut akan ditunjuk oleh presiden. Mereka akan terdiri dari ketua dan anggota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Targetnya) ya tahun inilah mudah-mudahan," kata Bima usai menghadiri open house di kediaman Ketua MPR, Rabu (2/4).

Disampaikan Bima, saat ini pihaknya masih terus berdiskusi terkait konsep dewan aglomerasi tersebut dengan melibatkan pemerintah daerah terkait, seperti Jawa Barat dan DKI Jakarta.

"Kita minta masukan juga dari pemerintah Provinsi Jakarta, Jawa Barat, karena kan terkait semua. Ini urgent sebetulnya, karena menangani masalah-masalah lingkungan, bencana, ini di sini, perencanaan di sini. Tapi kan kewenangan harus jelas, jangan juga berbenturan dengan pemerintah daerah sekitar," tutur dia.

Bima menyebut pihaknya juga akan meminta masukan dari sejumlah pakar untuk membahas terkait pembentukan dewan aglomerasi tersebut.

"Kita tampung dulu masukan dari para pakar dan teman-teman pemerintah sekitar Jakarta, Jawa Barat," ujarnya.

Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur wilayah aglomerasi 10 daerah yang berdekatan guna mengoptimalkan pembangunan.

Wilayah aglomerasi yang dimaksud adalah Jabodetabekjur yang terdiri dari Daerah Khusus Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur.

"Untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk kawasan aglomerasi," bunyi Bab IX UU DKJ Pasal 51 ayat (1).

Lalu, Pasal 55 UU DKJ disebutkan kawasan aglomerasi akan berada di bawah kendali atau koordinasi dewan aglomerasi. Dewan tersebut akan ditunjuk oleh presiden. Mereka akan terdiri dari ketua dan anggota.

Dewan kawasan aglomerasi akan bertugas memantau, mengkoordinasi, memonitoring, dan evaluasi pelaksanaan program di kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur.

"Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden," demikian bunyi Pasal 55 ayat (3).

UU DKJ menyebutkan bahwa kawasan aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.

Sinkronisasi pembangunan di antara kawasan aglomerasi tersebut nantinya akan mencakup sejumlah aspek. Mulai dari transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum hingga penataan ruang.

(dis/sfr)

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research