Jakarta, CNBC Indonesia - Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah/2025 Masehi akan dirayakan mayoritas umat Muslim di Indonesia, Minggu (30/3/2025). Sebagian besar masyarakat kini sedang bersiap menyambut hari raya tersebut, di antaranya bahkan mungkin telah menghabiskan Tunjangan Hari Raya (THR).
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Dilansir Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebanyak 9,4 juta pegawai akan menerima THR Lebaran 2025, termasuk juga pensiunan. Besaran THR yang diberikan terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Untuk pensiunan akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Untuk THR PNS, dalam Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025 menerangkan ada lima komponen THR yang diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara yang terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kerja.
Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh pegawai di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Berdasarkan aturan tersebut gaji pokok PNS ditentukan menurut golongan dan masa kerja. Nominal terendah pada golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600. Sementara yang tertinggi pada golongan IVe antara Rp 3.880.400 sampai 6.373.200.
Untuk tunjungan melekat PNS terbagi menjadi beberapa komponen yakni ada tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok. Kemudian, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok yang berlaku untuk tiga orang. Terakhir, ada tunjangan kinerja atau tukin.
THR PNS telah cair dua minggu sebelum Lebaran atau tepatnya pada Senin (17/3/2025).
Sementara untuk karyawan swasta, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 terkait pencairan THR Lebaran untuk karyawan swasta.
Dalam aturan itu perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias kontrak.
Pencairan THR karyawan swasta pun telah dimulai sejak H-7 Lebaran 2025.
Menurut catatan sejarah, THR sudah menjadi ciri khas negara kita dan merupakan kultur turun temurun yang dimulai sudah dari zaman pascakemerdekaan. Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia (LIPI) mencatat jika pemberian THR pertama kali di Indonesia terjadi pada tahun 1950-an.
THR diberikan pada Kabinet Soekiman Wirjosandjojo yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pada pegawai negara atau aparatur sipil negara (ASN) pada waktu itu. Namun lambat laun para pekerja lain (di luar ASN) menuntut hak yang sama.
Meskipun pada mulanya pemberian THR hanya bertujuan politis cara Soekiman mengambil dukungan dari ASN, namun hingga saat ini budaya tersebut tetap dilestarikan, bahkan terdapat aturan jelasnya.
Meskipun negara-negara lain tidak memberikan tunjangan di hari keagamaan, tetapi ada beberapa negara yang memberikan tunjangan lain yang bisa dikatakan menyerupai THR. Berikut uraiannya.
Belanda
Negeri kincir angin ini dikenal salah satu negara yang mengenal tunjangan layaknya seperti THR. Namun namanya berbeda, yakni Holiday Allowance atau tunjangan liburan.
Melansir dari laman Dutchreview, Holiday Allowance diberikan kepada pekerja yang akan mendapatkan liburan maka perusahaan tempat mereka bekerja bakal memberikan hak tersebut. Dari sisi tunjangan yang diperoleh merupakan hak pribadi yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Diketahui, "THR" di Belanda diperkenalkan awalnya pada 1920-an, sebagai cara bagi pemberi kerja untuk memberikan insentif kepada karyawannya khusus pergi berlibur. Namun, baru pada 1960-an, para pekerja mampu menikmati liburan mewah di luar negeri dan saat itulah liburan musim panas benar-benar lepas landas.
Awalnya, karyawan bakal menerima gaji tersebut setiap bulan Mei sehingga libur dapat direncanakan sebelumnya untuk cuti musim panas.
Ini telah diciptakan sebagai gaji bulan ke-13, karena ini adalah pembayaran bulan tambahan di atas gaji tahunan para pekerja. Setiap perubahan yang biasanya disepakati sebelumnya antara masing-masing pemberi kerja atau karyawan.
Denmark
Ternyata Denmark juga mengalami hal yang serupa Melansir dari lifeindenmark.borger, setiap bulan Maret, akan mendapatkan pemberitahuan mengenai tunjangan. Perusahaan akan menghitung besarnya tunjangan selama setahun yang dihitung dari jatah cuti per bulan.
Normalnya, besaran tunjangan adalah 12,5% dari gaji. Namun, Anda harus segera mengambil dan menentukan libur yang ditetapkan mulai 1 Mei setiap tahunnya. Terlambat sedikit saja, tunjangan bisa melayang.
China
Tradisi bagi-bagi uang kepada anak-anak juga bisa dianggap sebagai 'hadiah' karena telah berpuasa selama satu bulan lamannya.
Dilansir dari National Library Board Singapura, angpao (ang pow) berasal dari bahasa Hokkien. Angpao juga memiliki sebutan lain yaitu hongbao. Sejatinya, angpao ini berarti sebagai hadiah berupa uang yang dibungkus dalam amplop berwarna merah. Kenapa berwarna merah?
Warna merah dalam tradisi Cina mengandung nilai filosofis sebagai simbol keberuntungan, kehidupan, dan kebahagiaan. Sehingga, angpao atau hongbao ini diberikan sebagai harapan atau doa baik untuk penerimanya.
Menurut sejarahnya, di era dinasti Song pada abad ke-12, memberikan uang atau yang disebut li shi dalam bahasa Kanton, sudah menjadi norma. Angpao di era dinasti Song kala itu diberikan dari orang tua kepada anaknya, lalu pada para penabuh gong dan gendang di tahun baru, serta dari tuan pada budaknya.
Ini merupakan menjadi ungkapan simbolis untuk menyatakan perhatian, penghargaan, rasa syukur, dan sebagainya.
Amerika Serikat
Tunjangan mirip dengan THR juga ada di Amerika Serikat. Namun dikenal dengan bonus Natal atau bonus liburan di negara ini, biasanya pengusaha bakal memberikan bonus tersebut satu kali di akhir tahun menjelang Hari Natal dan tahun baru.
Dilansir dari New York Times, Viviana A. Zelizer, sosiolog Princeton University, menceritakan beberapa hal yang menarik dalam sejarah bonus, dan menelusuri evolusinya dari hadiah hingga menjadi hak pekerja.
Pemberian bonus Natal ini dimulai pada abad ke-19 namun pemberian bonus tersebut dalam bentuk jam tangan, permen, atau koin emas. Kemudian pada pergantian abad ke-20 pengusaha mulai menggantinya dengan uang tunai.
Pada awal 1902, J. P. Morgan & Company telah memecahkan rekor dengan memberi masing-masing pekerja mereka gaji setahun penuh sebagai hadiah Natal. Hadiah uang tunai semakin terstandardisasi, dihitung sebagai persentase dari upah.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(saw/saw)