Tanpa Status Ibu Kota, Jakarta Sesakti Apa?

1 day ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Jakarta kini tak lagi menyandang Daerah Khusus Ibukota (DKI) tetapi berganti nama menjadi Daerah Khusus (DK). Keputusan tersebut mulai berlaku sejak Presiden RI, Prabowo Subianto Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Presiden Prabowo Subianto, (30/11/2024).

Alhasil penamaan jabatan untuk Gubernur dan wakilnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang semula melekat pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau yang berasal dari daerah pemilihan provinsi DKI Jakarta. Setelah diterbitkannya Undang-Undang tentang IKN, sehingga perlu adanya perubahan nomenklatur jabatan.

Berikut ini daftar perbedaan UU Nomor 2 Tahun 2024 dan UU Nomor 151 Tahun 2024 khususnya pada pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D.

Bersamaan dengan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKJ memiliki kewenangan khusus dalam mengatur beberapa aspek penting dalam kawasan Jakarta. Untuk diketahui, kewenangan khusus adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Lebih lanjut, Pemprov DKJ juga diberikan kewenangan khusus soal urusan pemerintahan dan kelembagaan.

Kewenangan Khusus DKJ Urusan Pemerintahan

Terdapat 15 kewenangan khusus DKJ urusan pemerintahan, mulai dari pekerjaan umum dan penataan ruang hingga ketenagakerjaan.

a. pekerjaan umum dan penataan ruang;

b. perumahan dan kawasan permukiman;

c. penanaman modal;

d. perhubungan;

e. lingkungan hidup;

f. perindustrian;

g. pariwisata dan ekonomi kreatif;

h. perdagangan;

i. pendidikan;

j. kesehatan;

k. kebudayaan;

1. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

m. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

n. kelautan dan perikanan; dan

o. ketenagakerjaan.

Kewenangan Khusus DKJ Kelembagaan

Hal yang dicakup yaitu penetapan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kewenangan Khusus di bidang kelembagaan ini meliputi penetapan jenis dan tipe; jumlah; dan susunan perangkat daerah, sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di bidang kelembagaan akan diatur dengan Peraturan Daerah setelah mendapatkan persetujuan Menteri dan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Subbidang 15 Kewenangan Khusus DKJ

Setiap kewenangan khusus memiliki subbidang yang diliputinya. Berikut ini subbidang setiap kewenangan khusus yang diliputi:

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(rev/rev)

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research