RUU Reforma Agraria Masuk Babak Krusial, DIM Pemerintah Disorot

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria memasuki babak krusial setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah kepada Badan Legislasi DPR RI. Sejumlah kalangan masyarakat sipil menyoroti banyaknya substansi rancangan DPR yang menurut mereka diusulkan untuk diubah atau dihapus pemerintah.

Koordinator Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI Hendro Subiyantoro mengatakan pemerintah menyerahkan 598 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM dalam pembahasan RUU tersebut. Dari jumlah itu, menurut Hendro, 297 DIM berisi usulan penghapusan terhadap rumusan yang sebelumnya disusun DPR.

"Artinya, sekitar 49,7 persen draf inisiatif DPR ditolak atau hendak dipangkas pemerintah," kata Hendro dalam diskusi publik daring bertajuk "Urgensi RUU Pengaturan Reforma Agraria: Menegakkan Kedaulatan Rakyat dan Memastikan Mandat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945", Jumat, 18 September 2026.

Diskusi yang diselenggarakan DesaRaya Foundation tersebut menghadirkan Hendro, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika, serta Pengurus Lembaga Bahtsul Masail PBNU periode 2021-2026 Al Hafiz Kurniawan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencatat penyerahan DIM dilakukan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat pembahasan tingkat I di DPR. Rapat tersebut sekaligus menyepakati mekanisme pembahasan dan pembentukan Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Pemerintah dan DPR Mulai Adu Rumusan

RUU Pengaturan Reforma Agraria merupakan usul inisiatif DPR. Baleg menyetujui rancangan tersebut pada 8 September 2026 setelah seluruh fraksi memberikan persetujuan agar pembahasan dilanjutkan. Salah satu substansi penting yang ditawarkan DPR adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN yang berada langsung di bawah Presiden.

Baleg berpendapat kelembagaan baru diperlukan karena penyelesaian konflik agraria selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Anggota Baleg Aria Bima mengatakan dalam rapat dengar pendapat umum pada Senin, 14 September 2026, rancangan tersebut diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria sekaligus memberi kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria.

Pemerintah pada saat menyerahkan DIM juga menyatakan mendukung tujuan besar reforma agraria. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut RUU tersebut sebagai bagian dari ikhtiar mewujudkan keadilan dalam persoalan agraria.

Namun, perbedaan mulai terlihat ketika pembahasan masuk pada rumusan pasal demi pasal.

Menurut Hendro, salah satu titik perdebatan terpenting adalah bentuk kelembagaan reforma agraria. Draf DPR menghendaki BRAN memiliki kedudukan langsung di bawah Presiden sehingga mempunyai kewenangan lintas kementerian dalam menyelesaikan konflik.

Gagasan membentuk BRAN memang tercantum dalam rancangan yang disusun Baleg. Bahkan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda pada Selasa, 15 September 2026, mengatakan konstruksi yang sedang dibahas juga menempatkan gubernur sebagai kepala BRAN pada tingkat provinsi.

Hendro mengatakan pemerintah sempat mempersoalkan pembentukan badan baru yang secara langsung diperintahkan undang-undang. Perdebatan tersebut, menurut dia, berkaitan antara lain dengan pengaturan kelembagaan pemerintahan dan kewenangan Presiden dalam membentuk organisasi eksekutif.

Bagi DPR, keberadaan badan yang memiliki otoritas kuat dipandang penting karena reforma agraria selama ini kerap terhambat ketika sebuah konflik menyentuh kewenangan beberapa kementerian sekaligus.

Konflik Aset Negara Jadi Titik Tarik-Menarik

Perdebatan berikutnya menyangkut tanah yang sudah lama dikuasai atau digarap masyarakat tetapi secara administratif tercatat sebagai aset negara, badan usaha milik negara, atau berada dalam kawasan yang dikelola institusi tertentu.

Menurut Hendro, DPR mengusulkan mekanisme agar tanah yang telah menjadi konflik berkepanjangan dapat dilepaskan menjadi objek reforma agraria tanpa otomatis menyeret pejabat atau direksi badan usaha pada persoalan kerugian negara.

Persoalan ini dinilai penting karena sebagian konflik agraria terjadi di wilayah yang bertumpang tindih dengan aset BUMN, perkebunan negara, kawasan kehutanan, maupun tanah dengan status barang milik negara.

Hendro mengatakan pemerintah dalam DIM mengajukan sejumlah pengecualian terhadap objek reforma agraria. Dia menyebut di antaranya tanah yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional, BUMN, Hak Pengelolaan, dan kawasan pertahanan.

Menurut Hendro, sejumlah usulan pengecualian tersebut tidak diterima dalam pembahasan Panja.

Informasi rinci mengenai rumusan akhir pasal-pasal tersebut masih harus menunggu dokumen hasil pembahasan Panja. Proses legislasi masih berlangsung sehingga rumusan dapat berubah sebelum mencapai kesepakatan tingkat I maupun pengesahan dalam rapat paripurna.

KPA Khawatir Reforma Agraria Kembali Administratif

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menilai RUU Pengaturan Reforma Agraria harus mampu memutus pola lama yang menurut organisasinya terlalu menitikberatkan pada legalisasi aset.

Ia membedakan reforma agraria dengan sekadar penerbitan sertifikat.

Bagi KPA, reforma agraria harus berarti koreksi terhadap struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang, penyelesaian konflik agraria, serta redistribusi tanah kepada masyarakat yang selama ini tidak mempunyai atau kekurangan tanah.

Pengertian serupa juga muncul dalam pembahasan resmi DPR. Hukumonline pada Kamis, 17 September 2026, mencatat pembahasan RUU menempatkan reforma agraria sebagai kebijakan menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber agraria, bukan semata legalisasi aset.

Dewi menilai pembentukan BRAN akan kehilangan arti apabila lembaga tersebut hanya menjadi forum koordinasi tanpa kewenangan eksekutorial. "BRAN harus independen dari kementerian teknis, memiliki gigi eksekutorial, dan mengorkestrasi program pasca-reforma, mulai dari benih, irigasi, hingga teknologi produksi," kata Dewi.

Menurutnya, reforma agraria juga tidak selesai ketika tanah telah dibagikan. Pemerintah harus memastikan penerima tanah memperoleh dukungan agar tanah tersebut produktif dan tidak kembali berpindah kepada pemilik modal.

KPA juga menolak anggapan bahwa penyelesaian konflik agraria identik dengan mengambil aset negara untuk diberikan begitu saja kepada masyarakat.

Dewi mengatakan banyak sengketa berlangsung di desa, perkampungan, lahan pertanian maupun wilayah masyarakat adat yang telah ditempati dan dikelola dalam waktu lama tetapi kemudian bertumpang tindih dengan konsesi atau klaim institusi.

"Ada upaya penyesatan opini yang membingkai seolah-olah RUU ini dan gerakan rakyat bertujuan melakukan penjarahan sepihak atas aset negara," kata Dewi.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan KPA dalam diskusi. Pemerintah belum menyampaikan tanggapan dalam forum yang sama terhadap kritik tersebut.

Ketimpangan Tanah Kembali Diperdebatkan

Hendro juga mengangkat persoalan rasio gini penguasaan tanah yang menurutnya telah mencapai 0,68. Angka rasio gini tanah menggambarkan tingkat ketimpangan penguasaan atau kepemilikan tanah. Semakin mendekati angka satu, semakin tinggi konsentrasi penguasaan tanah pada kelompok tertentu.

Hendro mengatakan ketimpangan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa reforma agraria tidak cukup dilakukan melalui program sertifikasi. Namun, angka 0,68 yang disebut dalam diskusi perlu dibaca dengan hati-hati karena metodologi, tahun data, dan objek pengukuran rasio gini tanah dapat berbeda-beda. Hendro sendiri menyatakan pemerintah tidak lagi secara rutin memublikasikan angka rasio penguasaan tanah seperti pada periode sebelumnya.

Karena itu, perdebatan RUU tidak hanya berkaitan dengan legalitas kepemilikan, tetapi juga distribusi penguasaan tanah. Anggota Baleg Muhammad Khozin sebelumnya juga mengatakan RUU Pengaturan Reforma Agraria diarahkan untuk mengoreksi struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang serta memberi perlindungan kepada petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan kelompok marjinal.

PBNU Angkat Perspektif Fikih Agraria

Dari sisi keagamaan, Al Hafiz Kurniawan mengingatkan bahwa persoalan penguasaan tanah telah berulang kali dibahas dalam forum-forum resmi Nahdlatul Ulama.

Ia merujuk sejumlah keputusan Muktamar dan Musyawarah Nasional NU mengenai tanah, penguasaan sumber daya alam, serta perlindungan masyarakat kecil.

Hafiz mengatakan salah satu konsep yang dikenal dalam fikih adalah ihya' al-mawat atau menghidupkan tanah yang tidak produktif. Prinsip tersebut membahas hak dan kewajiban yang muncul ketika seseorang mengelola dan memakmurkan tanah yang sebelumnya tidak dimanfaatkan.

Namun penerapan prinsip fikih itu dalam sistem pertanahan Indonesia tetap berhubungan dengan hukum positif, status tanah dan kewenangan negara.

Hafiz menekankan salah satu kaidah yang menurutnya relevan dengan reforma agraria, yaitu tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bi al-mashlahah. Kaidah tersebut menempatkan kemaslahatan masyarakat sebagai dasar kebijakan penguasa.

Menurut dia, kebijakan pertanahan seharusnya mencegah kekayaan dan sumber daya terkonsentrasi pada kelompok kecil sementara masyarakat yang menggantungkan hidup pada tanah kehilangan akses.

Hafiz juga mengingatkan perlunya evaluasi terhadap konsesi besar yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Ia merujuk sejumlah keputusan NU yang menurutnya memberi landasan etik bahwa tanah yang ditelantarkan tidak semestinya terus dikuasai tanpa memberikan manfaat kepada masyarakat.

Pasal 33 Jadi Titik Berangkat

Moderator diskusi sekaligus Peneliti DesaRaya Foundation Abi S Nugroho mengatakan persoalan reforma agraria pada akhirnya kembali kepada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Konstitusi menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Abi mempertanyakan apakah kebijakan agraria selama ini telah cukup jauh menjalankan mandat tersebut.

Ia menilai program reforma agraria yang bertumpu pada regulasi tingkat Peraturan Presiden belum mampu menyelesaikan konflik lintas sektor. Selama ini pelaksanaan reforma agraria antara lain bertumpu pada Perpres Nomor 86 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui melalui Perpres Nomor 62 Tahun 2023.

DPR sendiri menggunakan argumentasi serupa dalam penyusunan rancangan terbaru. Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan RUU Reforma Agraria disiapkan sebagai instrumen yang berbeda dari Undang-Undang Pokok Agraria dan diarahkan menjawab berbagai konflik pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun.

Waktu Pembahasan Sangat Pendek

Tarik-menarik substansi berlangsung dalam jadwal legislasi yang sangat padat. Pemerintah baru menyerahkan DIM pada 16 September. Sehari kemudian Baleg mengumumkan pembentukan Panja untuk masuk pada pembahasan substansi.

Sebelumnya, Ketua Baleg Bob Hasan bahkan menyatakan DPR menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria selesai sebelum 24 September 2026, bertepatan dengan momentum Hari Tani Nasional.

Target itu berarti DPR dan pemerintah hanya mempunyai waktu sangat singkat untuk membahas ratusan DIM yang menyangkut persoalan kompleks mulai dari redistribusi tanah, konflik agraria, aset negara, BUMN, kawasan hutan, kelembagaan hingga hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Kecepatan tersebut sekaligus menjadi perhatian masyarakat sipil.

DesaRaya Foundation, KPA dan peserta diskusi meminta proses pembahasan tetap terbuka sehingga publik dapat mengetahui norma mana yang dipertahankan, diubah ataupun dihapus.

Mereka juga meminta DPR mempertahankan kelembagaan reforma agraria yang mempunyai kewenangan kuat serta memastikan penyelesaian konflik tidak berhenti ketika berhadapan dengan sekat kewenangan kementerian dan lembaga.

Kini pertarungan utama RUU Reforma Agraria telah berpindah dari penyusunan konsep ke meja Panitia Kerja. Di sanalah 598 DIM pemerintah akan diuji satu per satu.

Bagi DPR dan pemerintah, pekerjaan berikutnya bukan sekadar mengejar tenggat legislasi. Tantangan yang lebih besar adalah menemukan titik temu antara perlindungan aset negara, kepastian hukum investasi, kewenangan lembaga pemerintah, dan hak masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup di tengah konflik agraria.

Hasil akhirnya akan menentukan apakah RUU ini benar-benar menjadi instrumen koreksi struktur penguasaan tanah atau kembali berhenti sebagai regulasi administratif dalam sejarah panjang reforma agraria Indonesia.

sumber : Antara

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research