REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan akan tetap dijaga. Dari posisi penempatan yang saat ini mencapai Rp 299 triliun, sebesar Rp 200 triliun akan tetap ditempatkan hingga Juli 2027.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan penempatan dana tersebut bersifat sementara. Dana akan digunakan ketika pemerintah membutuhkan anggaran untuk belanja.
“Sekarang penempatan posisinya adalah Rp 299 triliun nyaris Rp 300 triliun dan untuk kebijakan ke depan ini akan tetap dijaga yang Rp 200 triliun untuk terus ditempatkan di perbankan sampai dengan Juli tahun depan,” kata Prima dalam taklimat media APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Menurut Prima, dana yang ditempatkan di perbankan tetap merupakan dana pemerintah yang nantinya dapat ditarik sesuai kebutuhan belanja. “Tapi yang patut diingat ini adalah dana yang sifatnya penempatan sementara, jadi nanti pada saat belanja tentunya ini adalah dana yang akan digunakan,” ujarnya.
Prima mengatakan pemerintah juga terus berkomunikasi dengan perbankan terkait penarikan dana. Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan antara dana yang tersedia di perbankan dan dana yang ditarik pemerintah.
“Tapi kami terus melakukan komunikasi dengan perbankan sehingga yang di atas Rp 200 triliun ini pada saat nanti akan dilakukan penarikan ini akan kami sampaikan dan koordinasikan supaya tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan apa yang kita tarik,” jelas Prima.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan penempatan SAL di bank Himbara dikomunikasikan setiap bulan dengan Bank Indonesia (BI) dan perbankan.
“Penempatan SAL di Himbara ini sudah setiap bulan itu dikomunikasikan dengan BI dan perbankan, intinya akhir tahun Rp 200 triliun dan diperpanjang Juli tahun depan, jadi ini masih konsisten dengan apa yang sudah kita komunikasikan baik BI dan ke perbankan,” jelas Juda.
Sementara Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan dana yang ditempatkan pemerintah di Himbara pada dasarnya merupakan dana belanja pemerintah. Karena itu, dana tersebut dapat ditempatkan maupun ditarik sesuai kebutuhan.
Namun, pengelolaannya harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan perbankan. “Penempatan dana pemerintah di Himbara prinsipnya adalah uang belanja. Karena itu, Dirjen Perbendaharaan harus siap menaruh dan menarik, in-out. Tapi dilakukan sedemikian rupa, tidak boleh sampai mengganggu stabilitas ekonomi, stabilitas sistem keuangan, stabilitas perbankan,” ujar Suahasil.
Menurut Suahasil, pengelolaan dana tersebut membutuhkan komunikasi dan koordinasi dengan Himbara serta industri perbankan. Posisi dana Rp 299 triliun tersebut merupakan bagian dari proses penempatan dan penarikan dana pemerintah.
“Karena itu dibutuhkan diskusi yang intens dengan Himbara dan dunia perbankan, ini yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, angkanya Rp 299 triliun ini adalah bentuk in out, in out karena kita ingin memastikan ada dampaknya tetapi kemudian prinsipnya itu adalah tetap uang belanja,” tegas Suahasil.

4 hours ago
2

















































