PSEL Harus Jadi Bagian dari Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi

4 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengelolaan sampah dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan fasilitas pengolahan di hilir. Sistem perlu dibangun secara terintegrasi mulai dari pengurangan dan pemilahan sampah di sumber hingga pengolahan residu, termasuk melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Praktisi lingkungan sekaligus Founder dan CEO Waste4Change Mohamad Bijaksana Junerosano mengatakan PSEL dapat menjadi bagian dari solusi pengelolaan sampah sepanjang ditempatkan untuk mengolah residu yang sudah tidak dapat didaur ulang maupun dikomposkan.

"Waste to energy dan circular economy bisa dan harus berjalan bersama, asal PSEL diposisikan sebagai pelengkap di ujung sistem, bukan pengganti di awal," kata Junerosano di Jakarta, Senin.

Menurut dia, sistem pengelolaan sampah yang ideal dimulai dengan pengurangan dan pemilahan di sumber. Sampah organik dan anorganik kemudian diolah sesuai karakteristiknya. Sementara itu, material yang sudah tidak dapat dimanfaatkan menjadi residu yang dapat ditangani melalui PSEL ataupun fasilitas pemrosesan akhir.

Ia menilai integrasi antarmata rantai menjadi penting karena kegagalan pada satu tahapan dapat membuat sebagian besar sampah kembali bermuara ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

"Kalau salah satu mata rantai putus, misalnya pemilahan tidak berjalan, semua beban kembali lagi ke ujung," ujarnya.

Junerosano memperkirakan PSEL idealnya menangani sekitar 30–40 persen dari keseluruhan timbulan sampah. Porsi tersebut terutama berasal dari residu yang tidak lagi dapat didaur ulang atau dikomposkan.

Pendekatan itu diperlukan agar pengembangan PSEL tidak mengganggu ekosistem ekonomi sirkular yang telah berjalan, seperti bank sampah, tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (TPS3R), lapak, pemulung, dan pelaku usaha daur ulang.

Karena itu, dia menilai desain kontrak dan regulasi menjadi aspek penting dalam pengembangan PSEL. Menurut dia, kontrak perlu menghindari skema put or pay dengan kewajiban volume sampah yang tinggi.

Skema tersebut, kata dia, berpotensi membuat pemerintah daerah harus memenuhi kuota tonase sampah sehingga pada akhirnya dapat mengurangi insentif untuk melakukan pemilahan.

"Kewajiban pemilahan di sumber harus tetap diperkuat. Material yang masih memiliki nilai guna maupun nilai ekonomi perlu terlebih dahulu masuk ke rantai daur ulang sebelum residunya ditangani PSEL," ujarnya.

Junerosano mencontohkan tantangan membangun sistem pengelolaan sampah terintegrasi di kawasan Bogor Raya. Kondisi TPA Galuga yang telah mengalami kelebihan kapasitas selama bertahun-tahun dan kebakaran besar pada awal September 2026, menurut dia, menunjukkan persoalan pengelolaan sampah tidak semata-mata berada di hilir.

"Tantangan terbesarnya bukan cuma kurang tempat buang, tetapi sistem hulu yang belum optimal. Pemilahan sumber masih rendah, armada pengangkutan terbatas, semua beban menumpuk di satu TPA," katanya.

Menurut dia, TPA yang kelebihan beban juga meningkatkan risiko lingkungan dan keselamatan. Risiko tersebut antara lain akumulasi gas metana, air lindi, longsor timbunan, hingga kebakaran.

Dalam konteks Bogor Raya, Junerosano menilai pendekatan PSEL secara regional dapat menjadi salah satu pilihan. Satu fasilitas dapat melayani beberapa kabupaten dan kota yang berdekatan.

Skema yang melibatkan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, hingga Depok, menurut dia, dapat menjadi contoh pendekatan lintas wilayah.

Namun, pembangunan fasilitas PSEL saja belum cukup untuk menjamin keberlanjutan sistem dalam jangka panjang. Pengembangan fasilitas tersebut perlu disertai transfer teknologi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal dan badan usaha milik daerah.

Tanpa proses tersebut, daerah berisiko terus bergantung kepada vendor atau mitra teknologi asing dalam pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas.

"PSEL ini infrastruktur jangka panjang, 20–25 tahun. Kemandirian teknis itu yang menentukan apakah PSEL menjadi aset strategis daerah atau beban baru," ujarnya.

Selain teknologi, Junerosano menekankan pentingnya pemerintah menyiapkan transisi yang berkeadilan atau just transition bagi pemulung, lapak, dan pelaku daur ulang skala kecil.

Kelompok tersebut selama ini menjalankan fungsi pemilahan serta pemanfaatan kembali material dalam rantai ekonomi sirkular. Transformasi pengelolaan sampah, kata dia, semestinya tidak menghilangkan mata pencaharian kelompok yang telah menjadi bagian dari sistem tersebut.

Dengan pendekatan terintegrasi, PSEL dapat berperan mengurangi beban TPA tanpa mengambil alih fungsi pengurangan, pemilahan, dan daur ulang. Dengan demikian, PSEL menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research