Pembalut dan Tampon Kena PPN 12% Kah? Ini Penjelasannya

3 days ago 11

Jakarta, CNBC Indonesia - Barang kebutuhan perempuan seperti pembalut dan tampon ternyata dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian, barang ini pasti akan terdampak penerapan PPN 12% mulai 1 Januari 2025.

Dikutip dari artikel di situs DJP, segala jenis pembalut pads sekali pakai, tampon, maupun menstrual cup dikenakan PPN. Dari artikel yang ditulis oleh pegawai pajak Vinna Dien Asmady Putri, dia menuliskan PPN atas pembalut ini merupakan beban bagi penghasilan seorang wanita dan hanya wanitalah yang terbebani dengan PPN ini karena hanya wanita yang menggunakan pembalut sebagai bentuk menjalankan kodratnya.

Pajak yang dikenakan atas pembalut, tampon, dan produk saniter menstruasi lainnya dikenal dengan istilah tampon tax atau period tax.

"Beberapa negara telah menurunkan bahkan membebaskan pembalut dari pengenaan pajak misalnya India, Kenya, Kanada, Jamaika, Malaysia, Amerika Serikat, Jerman, dan beberapa negara lainnya. Lalu adakah negara, selain Indonesia, yang juga mengenakan pajak pada pembalut? Kroasia adalah salah satu contohnya," papar Vinna, dikutip Selasa (24/12/2024).

Di Kroasia pada tahun 2021, tarif PPN atas pembalut adalah 25% meskipun telah diajukan penurunan tarif PPN dari 25% ke 5% namun usulan tersebut ditolak.

Menurut penulis, alasan penolakan tersebut adalah karena parlemen Kroasia tidak dapat meyakini bahwa menurunkan tarif PPN untuk pembalut akan berpengaruh kepada turunnya harga pembalut di negara tersebut.

Dalam artikel berbeda, Rohmatika Arfiyana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang mengutip laman periodtax.org, mengungkapkan Kanada tidak mengenakan pajak terhadap semua produk saniter menstruasi seperti pembalut, tampon, menstrual cup dan lain-lain.

Sementara itu, Irlandia menetapkan tarif 0% untuk pembalut dan tampon tetapi menetapkan tarif 23% terhadap menstrual cup. Tidak hanya itu, Afrika Selatan juga tidak mengenakan pajak atas pembalut dan pantyliner. Namun, pajak masih dikenakan terhadap tampon dan sebagainya.

"Meskipun masih tergolong ke dalam objek pajak, terdapat beberapa negara yang memberikan fasilitas berupa pembebasan pajak atas produk saniter menstruasi," paparnya.

Australia merupakan salah satu negara yang membebaskan pajak atas semua produk saniter menstruasi. Tak jauh berbeda dengan Australia, Korea Selatan juga menerapkan kebijakan yang serupa. Sementara itu, Malaysia dan India juga menerapkan pembebasan pajak hanya atas pembalut dan tampon.

Dari catatannya, ada 19 negara yang memberikan tarif khusus untuk produk saniter menstruasi, salah satunya yaitu Prancis. Prancis menurunkan tarif PPN atas produk saniter menstruasi dari yang semula 19,6% menjadi 5,5%.

Kemudian, Vietnam dan Jerman juga menerapkan kebijakan serupa dengan memberlakukan tarif PPN sebesar 5%. Sementara itu, Italia memberlakukan tarif PPN sebesar 5% hanya untuk produk saniter menstruasi yang bisa digunakan kembali seperti pembalut kain dan menstrual cup. Sayangnya, Indonesia belum menerapkan kebijakan serupa hingga saat ini.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kalah Dari Filipina, Erick Akan Evaluasi Timnas & STY

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research