Jangan Salah, Ini Perbedaan Zakat Maal dan Zakat Fitrah

2 days ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia- Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam Islam yang bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Dalam ajaran Islam, zakat terbagi menjadi dua kategori utama, yakni zakat maal dan zakat fitrah. Meski keduanya bersifat wajib, masing-masing memiliki karakteristik, tujuan, serta ketentuan yang berbeda.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri di bulan suci Ramadan. Zakat ini berfungsi sebagai bentuk penyucian diri bagi umat Islam setelah menjalani ibadah puasa serta sebagai bentuk solidaritas sosial untuk memastikan semua orang dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat fitrah setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, atau jagung. Di Indonesia, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang senilai bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat.

Sementara itu, zakat maal merupakan zakat atas harta yang dimiliki seorang Muslim yang telah memenuhi syarat nisab (batas minimal kepemilikan harta) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun). Zakat maal tidak memiliki periode khusus untuk dikeluarkan, melainkan dapat ditunaikan kapan saja selama seseorang telah memenuhi syarat yang ditentukan. Jenis harta yang termasuk dalam zakat maal sangat beragam, antara lain penghasilan, perniagaan, pertanian, hasil laut, pertambangan, hasil ternak, emas, perak, obligasi, serta tabungan.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Menurut Baznas, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Beragama Islam.

  2. Hidup pada bulan Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.

  3. Memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya pada malam serta hari raya Idul Fitri.

Syarat Wajib Zakat Maal

Berbeda dengan zakat fitrah, zakat maal diwajibkan bagi Muslim yang hartanya memenuhi kriteria berikut:

  1. Milik Penuh - Harta yang dizakatkan harus sepenuhnya dalam kepemilikan dan kontrol pemiliknya.

  2. Halal dan Berkembang - Harta harus diperoleh dari sumber yang halal serta memiliki potensi untuk bertambah.

  3. Memenuhi Nisab - Harta telah mencapai jumlah minimum yang dikenai kewajiban zakat, tergantung pada jenis hartanya.

  4. Sudah Mencapai Haul - Harta telah dimiliki selama satu tahun penuh, kecuali pada jenis tertentu seperti hasil pertanian yang dikeluarkan saat panen.

Besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan jumlah individu dalam keluarga. Setiap Muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar 3,5 liter atau 2,7 kilogram makanan pokok. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok di daerah setempat. Besaran ini biasanya ditetapkan oleh lembaga agama resmi seperti Baznas.

Zakat maal, di sisi lain, dihitung berdasarkan nisab dan jenis hartanya. Misalnya, untuk emas dan perak, nisabnya setara dengan 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2,5%. Sementara itu, zakat pertanian memiliki nisab setara dengan 653 kg gabah kering panen dengan kadar zakat 5-10% tergantung pada sistem pengairannya.

Zakat fitrah dan zakat maal memiliki fungsi yang berbeda dalam Islam. Zakat fitrah lebih bersifat sosial dengan tujuan menyucikan jiwa dan memastikan semua umat Muslim dapat menikmati hari raya Idul Fitri dengan layak. Sementara itu, zakat maal lebih bersifat ekonomi, ditujukan untuk mendistribusikan kekayaan secara adil agar tidak terakumulasi hanya di tangan segelintir orang. Dengan memahami perbedaan ini, umat Islam dapat menjalankan kewajiban zakatnya secara lebih bijak dan tepat guna dalam rangka mencapai kesejahteraan bersama.

CNBC Indonesia Research

(emb/emb)

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research