8 Emiten Ini 'Ditendang' BEI Tahun Depan, Ada Saham Benny Tjokro

1 month ago 19

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan pencatatan efek atau delisting terhadap delapan perusahaan tercatat, yang dinyatakan dalam status pailit.

Delisting terhadap kedelapan perusahaan tersebut akan efektif pada 21 Juli 2025. Mereka memiliki waktu untuk menyampaikan keterbukaan informasi pembelian kembali (buyback) saham hingga 18 Januari 2025. Masa pelaksanaan buyback diatur bursa untuk berlangsung pada 20 Januari hingga 18 Juli 2025.

"Persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa," ujar manajemen BEI dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (20/12/2024).

Sebagai informasi, perusahaan terancam delisting apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau hukum terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.

Adapun berikut delapan saham yang berpotensi di-delisting pada tahun depan.

Berdasarkan data yang diolah dari pengumuman BEI, total ada 68 miliar saham atau tepatnya 68.004.561.509 saham milik masyarakat yang mengendap di emiten tersebut.

Perinciannya, saham masyarakat di PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) tercatat mencapai 7,35 miliar saham berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 30 September 2024.

Lalu sebanyak 1,09 miliar saham publik mengendap di PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ).

BEI juga mencatat ada 57,42 miliar saham milik masyarakat di saham PT Hanson International Tbk (MYRX), yang terafiliasi dengan terpidana kasus Jiwasraya-ASABRI, Benny Tjokro. Jumlah saham tersebut setara 65,43% dari total saham perseroan.

Di sisi lain, keputusan delisting didasarkan pada terpenuhinya salah satu kondisi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-N. Berdasarkan peraturan itu, BEI berwenang menghapus saham perusahaan tercatat jika mengalami satu dari dua kondisi.

Kondisi pertama, sesuai Ketentuan III.1.3.1, perusahaan tercatat yang menghadapi kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum dapat dikenai delisting.

Hal itu juga berlaku jika perusahaan gagal menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai untuk kembali beroperasi secara normal.

Kedua, berdasarkan Ketentuan III.1.3.2, perusahaan yang sahamnya mengalami suspensi efek di pasar reguler, pasar tunai, atau di seluruh pasar selama lebih dari 24 bulan berturut-turut, juga berpotensi dikenai delisting oleh BEI.

"Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka Bursa memutuskan delisting kepada perusahaan tercatat [dalam pailit] yang efektif tanggal 21 Juli 2025," tulis pengumuman BEI dikutip Jumat (20/12/2024).

BEI juga menetapkan rangkaian jadwal terkait proses delisting. Pada 19 Desember 2024, pengumuman keputusan delisting kepada publik dan penyampaian surat pemberitahuan keputusan delisting (final).

Hal ini termasuk imbauan buyback kepada perseroan dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Waktu penyampaian keterbukaan informasi terkait buyback oleh perseroan dijadwalkan pada 18 Januari 2025.

Selanjutnya 20 Januari hingga 18 Juli 2025 menjadi masa pelaksanaan buyback dan efektif delisting jatuh pada 21 Juli.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(chd/chd)

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research