Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menepis bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur menyangkut pembagian kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag). Ia mengeklaim pemberian jatah kuota haji sesuai aturan.
Hal tersebut dikatakan Yaqut setelah mengikuti pemeriksaan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (30/1/2026). Yaqut diperiksa sebagai saksi kali ini oleh KPK meski berstatus tersangka kuota haji.
"Enggak, enggak mungkin (tidak mungkin mengalokasikan kuota haji khusus tambahan ke Maktour Travel)," kata Yaqut Cholil kepada wartawan, Jumat(30/1/2026).
Yaqut mengklaim tak mengetahui ketika dicecar awak media mengenai dugaan Maktour Travel yang berinisiatif meminta jatah kuota haji khusus tambahan dari Arab Saudi ke Kemenag.
"Saya tidak tahu itu," ujar Yaqut.
Yaqut juga membantah fotonya dirinya bersama Fuad Hasan yang diduga membicarakan kuota haji tambahan. Yaqut merasa pertemuan dengan Fuad itu tak pernah ada.
"Enggak ada, enggak ada (pertemuan dengan Fuad)," ucap Yaqut.
KPK sudah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tapi KPK tak langsung menahan kedua tersangka.
Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

3 hours ago
1














































