PDIP Respons Wacana Ambang Batas dengan Fusi Partai-Partai Kecil

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, angkat suara merespons berbagai wacana dan atau diskursus yang berkembang akhir akhir ini tentang parlementary threshold (PT).

Said mengatakan jika berkaca pada beberapa demokrasi yang telah matang diberbagai negara, semuanya ada ketentuan tentang parlementary threshold (PT), yang membedakan adalah besaran angka dari masing masing negara.

Dia menyebut usulan mengganti PT dengan gabungan fraksi dari partai-partai kecil ini akan menyulitkan atas praktik politiknya.

Fraksi gabungan partai kecil-kecil akan di paksa “kawin paksa” politik, padahal bisa jadi, ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang mutikulturalnya Indonesia.

Hal ini, menurut dia, akan lebih mudah dijalankan pada negara negara yang kulturalnya lebih homogen.

“Sementara corak politik kita lebih multikultural, dan hal ini bisa menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan partai partai,” kata dia, kepada media di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Sebaliknya, kata dia, keberadaan PT juga akan mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen lebih efektif, khususnya dalam pengambilan keputusan politik, dan muara akhirnya untuk menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik.

Dia kembali menegaskan, merujuk putusan MK, bahwa MK tidak melarang penggunaan PT. Yang dibatalkan oleh MK adalah munculnya PT 4 persen pada pemilu lalu, karena MK memandang angka 4 persen itu tidak di landaskan pada asas konstitusionalitas yang kokoh.

Menurut dia, memang tidak lagi berpangku pada nominal PT yang perlu di tuangkan angkanya dalam undang undang.

Bisa saja, menurut dia, normanya dituangkan dengan mendasarkan pada asas representasi untuk menunjang fungsi kelegaslatifan, yakni partai partai peserta pemilu yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah alat kelengkapan DPR pada periode DPR sebelum pemilu baru dilaksanakan.

Dia mengatkan saat ini, di DPR ada 13 Komisi, dan delapan badan badan di DPR. Dengan demikian, partai yang berhal duduk di DPR wajib memenuhi jumlah anggota DPRnya sebanyak 21.

Sebab kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari sejumlah alat kelengkapan dewan diatas, maka tidak bisa memenuhi kewajiban kelegeslatifannya.

“Jika tidak bisa memenuhi kewajiban kelegslatifannya, maka peran wakil mereka di DPR akan pincang, tidak bisa efektif,” kata dia.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research