Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Pan, Surya Utama alias Uya Kuya mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak rumah sakit "nakal" di Indonesia yang memanipulasi diagnosa dan tindakan demi mencairkan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Uya Kuya bertanya kepada seluruh jajaran Direksi BPJS Kesehatan terkait langkah antisipasi fraud alias kecurangan dalam penggunaan jaminan sosial terkait kesehatan itu.
Uya Kuya mengaku bahwa ia masih menemukan tindakan kecurangan yang dilakukan oleh rumah sakit demi mendapatkan klaim BPJS Kesehatan. Ia pun turut mempertanyakan apakah kecurangan juga turut dilakukan oleh masyarakat peserta BPJS Kesehatan.
"Kalau di rumah sakit, saya ada dengar yang namanya modus manipulasi diagnosis. Misalnya, operasi katarak satu mata dibilangnya dua mata. Lalu juga ada dibikin-bikin dia nggak ada tindakan apa-apa, dibikin [tindakan] pakai data peserta BPJS, akhirnya diklaim," ungkap Uya Kuya, Rabu (13/11/2024).
"Namun, di masyarakat saya dengar juga ada, pak. Orang melahirkan dia bisa kongkalikong (berkoordinasi) [dengan] dokter. Harusnya normal jadi caesar, rumah sakit dan dokternya oke saja," sambungnya.
Berdasarkan fenomena tersebut, anggota Komisi IX DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jakarta II itu menyimpulkan bahwa kecurangan masih dilakukan oleh pihak rumah sakit dan pasien. Maka dari itu, ia bertanya kepada BPJS Kesehatan terkait cara untuk mengantisipasi hal tersebut.
"Bagaimana BPJS Kesehatan mengantisipasi hal ini? Pelaku fraud itu siapa saja? Apakah cuman rumah sakit, dokter, pimpinan, direktur, atau masyarakat juga ternyata bisa?" tanya Uya Kuya.
Selain tindak curang terkait klaim, Uya Kuya juga menyoroti terkait readmisi atau tindakan pasien dirawat kembali di rumah sakit setelah sebelumnya sempat rawat inap terhadap peserta BPJS Kesehatan.
Uya Kuya mengaku bahwa ia sempat mendapat laporan dari warga dapil-nya yang mendapat tindakan readmisi dari rumah sakit saat mengidap stroke dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON). Menurutnya, peserta BPJS Kesehatan yang mendapat tindakan readmisi tersebut meninggal dunia akibat sempat dipulangkan dari rawat inap.
"Sekitar lima bulan lalu yang lalu saya menangani ada warga saya. Dia di Rumah Sakit PON, [mengidap] stroke, [setelah] tiga hari [rawat inap] disuruh pulang [untuk] nanti balik lagi, pulang, meninggal," ujar Uya Kuya.
Tak hanya readmisi, selebriti Tanah Air itu juga menyoroti para peserta BPJS Kesehatan yang sudah diminta rumah sakit untuk kembali pulang ke rumah, padahal kondisi kesehatan belum pulih.
"Saya pernah dapat pengaduan. Jadi dia demam berdarah, trombositnya belum pulih sudah disuruh pulang," beber Uya Kuya.
"Alasannya dibocorin, nih, sama perawatnya. Katanya, sistem BPJS Kesehatan itu kalau demam berdarah itu paket. Kalau [tagihan] sudah lebih dari Rp15 juta, disuruh pulang. Saya enggak tahu itu benar atau tidak, tapi saya dapat laporannya begitu," pungkasnya.
Terakhir, tokoh berusia 49 tahun itu juga menyampaikan pengaduan dari masyarakat terkait diskriminasi. Menurut pengaduan-pengaduan yang diterima, pasien BPJS Kesehatan masih harus menunggu lama dalam antrean dan "dibohongi" oleh pihak rumah sakit terkait ketersediaan alat serta obat-obatan.
(rns/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menilik Glowing Industri Kecantikan di Tanah Air
Next Article Daftar 21 Layanan Kesehatan Tidak Dijamin BPJS, Wajib Tahu!