REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Tanti Yulianti alias Tante Ola (41), seorang janda residivis kasus narkoba kembali ditangkap polisi karena kasus serupa. Dia mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu setelah keluar dari penjara 8 tahun lalu di di Banjar Negara.
Kali ini, Tante Ola diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di daerah Bojongloa Kidul, Kota Bandung usai diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Polisi mengamankan barang bukti 15,30 gram.
"Kami berhasil mengungkap kasus seorang ibu rumah tangga, residivis dalam perkara kasus uang sama yaitu sabu-sabu. Yang bersangkutan baru keluar 8 bulan lalu," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Kamis (27/11/2025).
Berdasarkan keterangan tersangka, perempuan tersebut mendapatkan narkotika jenis sabu usai mendapat perintahkan untuk mengedarkanya oleh seorang berinisial E yang masih dalam penyelidikan polisi. Setelah mendapatkan barang terlarang itu, Tante Olah kemudian mengedarkan kembali di wilayah Bandung Raya.
"Dengan cara sistem tempel dengan maps yang diberikan oleh seorang berinisial E. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp200.000 per sabu yang sudah di tempel," kata Niko.
Selain mendapatkan uang dari hasil mengedarkan sabu, Tante Ola juga mendapat keuntungan lainnya karena bisa memakai narkotika tersebut secara gratis. Tersangka sudah beroperasi sejak Juli 2025 atau setelah keluar dari balik jeruji besi.
"Dan bisa menggunakan sabu secara gratis dan Rp 700.000 per 1 gram. Tersangka sudah beroperasi selama kurang lebih Juli 2025," katanya.
Polisi, kemudian melakukan pengembangan usai tertangkapnya residivis Tante Olah, hingga akhirnya mengamankan dua pengedar lainnya yakni Devi Maulana (40) dan Dudi Irawan (40). Kedua tersangka itu masih berafiliasi dengan Tante Ola.
"Barang bukti yang berhasil diamankan seberat 147, 30 gram sabu. Kedua tersangka bermufakat akan mengedarkan sabu tersebut dengan modus mengambil sabu ke Jakarta kemudian mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel," kata Niko.
Keuntungan yang diperoleh masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp4.000.000. Mereka juga bisa menggunakan sabu secara gratis. Pelaku sudah beroperasi sekitar 5 bulan di wilayah Bandung Raya.
Akibat perbuatannya, Tante Ola dan kedua tersangka kasus peredaran sabu-sabu itu akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp10 miliar.
Seementara itu Tante Ola mengaku saat keluar penjara yang terpikirkan hanya menjual narkotika untuk menyambung hidup. Sebab dengan mengedarkan barang terlarang itu dia bisa mendapat keuntungan yang cukup menggiurkan.
"Soalnya bingung mau kerja apa, saya cuma lulusan SD. Akhirnya jualan ini lagi. Untungnya bisa 2 kali lipat, misalnya modal Rp800 ribu, jualnya bisa jadi Rp1,6 juta," kata dia.

2 hours ago
2










































