Sabang memiliki karakteristik khusus sebagai wilayah di luar daerah pabean.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan terkait pemasukan beras ke kawasan Sabang oleh PT Multazam Sabang Group.
Pemasukan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Pemasukan Barang ke Kawasan Sabang Nomor 513/PTSP-BPKS/21 yang diterbitkan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 24 Oktober 2025.
Penetapan Sabang sebagai kawasan bebas sendiri berlandaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000.
Dengan dasar hukum tersebut, Sabang memiliki karakteristik khusus sebagai wilayah di luar daerah pabean dengan regulasi tersendiri untuk pemasukan dan peredaran barang di dalamnya.
Sementara BPKS merupakan penyelenggara Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang dengan fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, PPnBM, serta cukai.
Terkait kasus tersebut, diketahui sesuai izin pemasukan, barang yang masuk terdiri atas 250 ton beras asal Thailand beserta perlengkapan pendukung seperti timbangan digital, mesin jahit goni, dan 3.000 lembar karung beras.
Menindaklanjuti penerbitan izin tersebut, Bea Cukai Sabang pun menyampaikan surat tanggapan bernomor S-106/KBC.0101/2025 pada 7 November 2025, berisi masukan teknis kepada BPKS mengenai pelaksanaan pemasukan barang ke KPBPB Sabang.
Dalam surat tersebut dijelaskan, lokasi pemasukan yang direkomendasikan yaitu Dermaga Container Terminal 1 (CT-1) Pelabuhan Teluk Sabang belum memiliki fasilitas Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Dengan kondisi beras yang tidak dikemas dalam kontainer, keberadaan gudang TPS sangat penting untuk menjamin penanganan dan penimbunan barang sesuai ketentuan kepabeanan.
Lebih lanjut, Bea Cukai Sabang mengingatkan, beras termasuk barang konsumsi yang pengaturannya berada dalam kewenangan BPKS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2021.
Barang konsumsi yang masuk ke KPBPB Sabang hanya dapat beredar di dalam kawasan tersebut dan tidak diperbolehkan keluar ke wilayah lain dalam daerah pabean.
Bea Cukai juga memberi catatan terkait kondisi ketahanan pangan nasional yang dinilai surplus pada tahun 2025, sehingga pemerintah tidak membuka impor beras secara umum.
Kondisi pangan di Provinsi Aceh juga dinyatakan stabil oleh Dinas Pangan Aceh dalam siaran RRI Banda Aceh pada 15 Oktober 2025. Dengan demikian, pemasukan beras ke Sabang sebaiknya memperhatikan kebijakan tersebut agar tetap sejalan dengan program pemerintah.
Saat ini, beras impor tersebut telah tiba di Sabang dan sebagian telah ditimbun di luar kawasan pabean dengan izin Kepala Kantor Bea Cukai Sabang sambil menunggu pemenuhan persyaratan administratif.
Namun hingga kini, pengusaha belum menyampaikan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) yang menjadi syarat utama untuk pemeriksaan fisik dan administratif sebelum barang dinyatakan sah masuk ke kawasan bebas.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan fungsi pengawasan dilakukan sesuai peraturan untuk memastikan fasilitas kawasan bebas benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Sabang.
Ia menambahkan, koordinasi dengan BPKS dan Aparat Penegak Hukum (APH) akan terus diperkuat.
“Tujuannya agar seluruh proses pemasukan barang transparan, akuntabel, serta tepat sasaran, sehingga barang konsumsi yang masuk dapat digunakan sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak disalahgunakan,” ungkapnya dalam keterangan Kamis (27/11/2025).
Melalui langkah pengawasan tersebut, Kanwil Bea Cukai Aceh memastikan, pemasukan beras ke Sabang dilaksanakan sesuai ketentuan dan tetap dalam kerangka pengamanan fasilitas kawasan bebas demi kepentingan publik.

2 hours ago
2










































