Siapa Pemilik Puncak Gunung Fuji Jepang? Ini Penjelasannya

17 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Gunung Fuji merupakan salah satu ikon paling terkenal dari Jepang. Meski sudah menjadi simbol sosial dan budaya Jepang selama berabad-abad, ternyata Gunung Fuji bukanlah kekayaan alam yang seluruhnya dimiliki pemerintah.

Melansir dari Japan Today, dijelaskan saat ini pemerintah Jepang hanya memiliki sebagian dari Gunung Fuji, tepatnya dari kaki gunung hingga ketinggian 3.360 mdpl. Sisanya pada bagian puncak gunung (3.360-3.776 mdpl), merupakan tanah privat alias milik pribadi.

Meski begitu perlu diketahui bahwa puncak gunung tersebut bukan milik perseorangan atau perusahaan tertentu, melainkan milik sebuah kuil agama Shinto bernama Fujisan Hongu Sengen Taisha (Kuil Agung Sengen).

Kembali ke masa lalu, sebelumnya wilayah gunung tersebut sepenuhnya merupakan milik seorang shogun atau jenderal besar kekaisaran Jepang bernama Tokugawa Ieyasu. Namun pada 1606, ia memberikan puncak gunung miliknya itu kepada Kuil Agung Sengen.

Namun pada periode pemerintah Kekaisaran Meiji, seluruh kuil Shinto di wilayah Jepang diambil ahli oleh pemerintah, termasuk Kuil Agung Sengen. Karenanya pada era tersebut, Gunung Fuji sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Jepang dan menjadi area publik.

Diketahui hal ini berlangsung hingga tahun 1949, ketika Jepang menetapkan konstitusi baru yang memisahkan antara agama dengan negara. Akibatnya seluruh wilayah dan bangunan keagamaan yang sebelumnya dimiliki negara dikembalikan ke kuil, kecuali Gunung Fuji.

Karenanya Kuil Agung Sengen kemudian mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk ikut mengembalikan puncak Gunung Fuji kepada kuil. Akhirnya, puncak Fuji diakui sah sebagai milik kuil pada 1974 dan tanah tersebut baru secara resmi dikembalikan pada 2004.

Meski telah mendapatkan hak atas puncak Gunung Fuji, Kuil Agung Sengen hingga saat ini masih belum mendaftarkan diri sebagai pemilik lahan tersebut. Hal ini dikarenakan Gunung Fuji terletak di perbatasan antara Prefektur Shizuoka dan Yamanashi. Karena tanahnya tidak rata, batas antara kedua wilayah tersebut menjadi tidak terlihat.

Ketidakjelasan batas wilayah tersebut membuat Gunung Fuji tidak jelas berada di Yamanashi atau Shizuoka. Akibatnya, pihak kuil tidak mungkin mendaftarkan kepemilikan atas tanah itu ke salah satu prefektur.

Meski begitu, area puncak Gunung Fuji tetap diakui oleh pemerintah Jepang sebagai milik Kuil Agung Sengen. Walaupun tanah privat, publik tetap dapat mendaki ke puncak Gunung Fuji bahkan masuk ke kuil di sana.

Artikel selengkapnya >>> Klik di sini


(miq/miq)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pelatih Jepang Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Akan Sulit

Next Article Pantas Warga Jepang Panjang Umur, Ini 8 Makanan Andalannya

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research