Jakarta, CNBC Indonesia - Kartu Identitas Anak atau KIA telah dicanangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak tahun 2016 dan masih berlaku hingga saat ini. KIA diberlakukan untuk anak yang berusia di bawah 17 tahun.
Tujuan diberlakukannya Kartu Identitas Anak adalah untuk pengoptimalan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik warga negara. Serta, pemberian perlindungan, serta pemenuhan hak bagi warga negara dalam hal ini untuk anak-anak.
Saat ini masih banyak anak di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki Kartu Identitas Anak. Apabila Bunda belum mendaftarkan KIA untuk Si Kecil, Bunda dapat menyimak informasi tentang Kartu Identitas Anak berikut, mulai dari persyaratan hingga cara membuat Kartu Identitas Anak.
Apa itu Kartu Identitas Anak (KIA)?
Melansir laman Diskominfotik Provinsi Lampung, Kartu Identitas Anak adalah identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Jadi, apabila Bunda bertanya apakah Kartu Identitas Anak wajib, Kartu Identitas Anak wajib dimiliki seluruh anak di Indonesia, Bunda. Ketetapan tentang KIA tercantum dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri No.2 tahun 2016.
Terdapat dua jenis KIA, yaitu Kartu Identitas Anak untuk anak usia di bawah lima tahun dan di bawah 17.
Perbedaan antara dua jenis KIA ini terletak pada penyertaan foto saat pendaftaran. Kartu Identitas Anak untuk anak usia di bawah lima tahun tidak perlu menyertakan foto. Sedangkan di bawah 17 tahun perlu menyertakan foto.
Contoh kartu KIA anak tidak jauh berbeda dengan KTP pada umumnya. Perbedaannya, pada biodata di Kartu Identitas Anak dicantumkan nama kepala keluarga dan nomor akta kelahiran, serta tidak ada keterangan status perkawinan dan pekerjaan.
Masa berlaku Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu Identitas Anak memiliki masa berlaku yang dapat berakhir sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Mengutip laman kependudukancapil, masa berlaku Kartu Identitas Anak untuk anak berusia kurang dari lima tahun adalah sampai anak berusia lima tahun.
Sementara itu, KIA untuk anak berusia di atas lima tahun adalah sampai anak berusia tujuh belas tahun kurang dari satu hari.
Adakah risiko jika anak tidak memiliki KIA?
Diberlakukannya Kartu Identitas Anak adalah untuk memberikan kemudahan bagi warga negara, dalam hal ini anak-anak, terhadap pelayanan publik hingga sarana umum.
Apabila anak tidak memiliki KIA terdapat risiko terkendalanya proses pelayanan publik atau sarana umum karena anak belum memiliki identitas yang terdaftar.
Manfaat anak memiliki KIA
Kartu Identitas Anak memiliki manfaat bagi pemiliknya, yaitu bukti identitas diri, mencegah perdagangan anak, kemudahan mendapat pelayanan publik seperti kesehatan, perbankan, imigrasi, dan transportasi, serta akses sarana umum.
Syarat pembuatan Kartu Identitas Anak
Persyaratan untuk membuat Kartu Identitas Anak bergantung pada jenis KIA. Apabila anak kurang dari lima tahun, Bunda bisa mendaftar KIA untuk Si Kecil ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Bunda juga perlu membawa berkas pendaftaran yang meliputi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk orang tua. Di beberapa Dinas Dukcapil, pembuatan KIA dapat dilakukan bersamaan dengan pembuatan Akta Kelahiran.
Sementara itu, Kartu Identitas Anak untuk usia di atas lima tahun sampai di bawah tujuh belas tahun, alur yang pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Berkas yang perlu disertakan saat mendaftar sebagai berikut:
1. Pas foto anak 2x3 sebanyak dua lembar. Namun, di beberapa Disdukcapil ada pula persyaratan foto yang disertakan adalah berukuran 3x4 sebanyak satu lembar.
2. Kartu Keluarga.
3. Akta Kelahiran.
4. Kartu Tanda Penduduk orang tua.
Persyaratan mengurus KIA rusak, hilang, pindah datang, dan anak orang asing
Kartu Identitas Anak dapat dibuat ulang jika terjadi beberapa kondisi seperti KIA rusak, hilang, pindah datang, atau anak orang asing. Apabila Kartu Identitas Anak rusak, Bunda dapat menyertakan KIA yang rusak saat pembuatan KIA yang baru. Sedangkan, jika KIA rusak, penerbitan KIA perlu menyertakan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
Sementara itu, penerbitan Kartu Identitas Anak karena pindah datang maka proses penerbitan KIA dilakukan satu paket dengan proses penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dan KK.
Untuk anak orang asing, persyaratan penerbitan KIA yang perlu dipenuhi adalah fotokopi paspor dan izin tinggal tetap, KK asli orang tua, E-KTP asli kedua orang tua. Hal yang perlu diperhatikan adalah apabila anak berusia di atas lima tahun hingga 17 tahun kurang satu hari, harus menyertakan foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
Cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) secara offline
Berikut ini cara membuat Kartu Identitas Anak secara langsung, dilansir laman Jakarta.go.id. Perlu diperhatikan bahwa pembuatan KIA secara offline ini dilakukan dengan cara mengunjungi kantor kelurahan sesuai domisili E-KTP.
1. Mempersiapkan dokumen
Bunda perlu menyiapkan dokumen lengkap yang dibutuhkan dalam pembuatan KIA, mulai dari Kartu Keluarga hingga Kartu Tanda Penduduk. Serta pas foto apabila anak berusia di atas lima tahun.
2. Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen ke petugas loket
Pemohon mengisi formulir F-1.02, serta menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket.
3. Verifikasi dan validasi petugas
Berkas yang telah disertakan kemudian akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas loket.
4. Registrasi data kependudukan anak
Selanjutnya, Pejabat Perekaman akan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak Kartu Identitas Anak.
5. Penerimaan KIA
Setelah seluruh rangkaian penyerahan dokumen dan pencatatan data kependudukan anak rampung, petugas akan menyerahkan Kartu Identitas Anak kepada pemohon.
Cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) secara online
Apabila Bunda tidak memungkinkan untuk membuat KIA secara langsung ke kantor kelurahan, tersedia cara membuat kartu Identitas Anak secara online. Jika Bunda berdomisili di Jakarta, ada aplikasi bernama ALPUKAT Betawi yang dapat diakses untuk membuat KIA.
1. Memilih jenis layanan
Setelah Bunda menginstal aplikasi ALPUKAT Betawi, Bunda dapat memilih menu "Kartu Identitas Anak" di aplikasi tersebut.
2. Tambah permohonan
Selanjutnya, lengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk untuk mengajukan permohonan pembuatan KIA.
3. Memilih kolom anak yang diajukan
Pilihlah anak yang akan dibuatkan KIA sesuai dengan data Kartu Keluarga (KK) dan penuhi persyaratan lengkapnya.
4. Unggah dokumen persyaratan pembuatan KIA
Unggah dan penuhi dokumen persyaratan pembuatan KIA, yakni Kutipan Akta Kelahiran.
5. Memilih tempat dan tanggal pengambilan
Bunda bisa memilih titik layanan (kantor kelurahan) dan menentukan jadwal tanggal pengambilan dokumen.
6. Unduh surat permohonan pencetakan KIA
Setelah semua dokumen persyaratan selesai diunggah, beserta dengan konfirmasi titik layanan serta jadwal pengambilan selesai. Unduh surat permohonan pada aplikasi ALPUKAT Betawi sebagai bukti permohonan pencetakan Kartu Identitas Anak.
Bunda dapat cek perkembangan permohonan pencetakan Kartu Identitas Anak online di aplikasi ALPUKAT Betawi. Apabila KIA telah selesai diproses, Bunda akan dihubungi oleh petugas Dukcapil melalui nomor ponsel yang Bunda cantumkan di formulir permohonan.
Demikian informasi mengenai manfaat Kartu Identitas Anak (KIA) berserta persyaratan dan cara membuatnya. Semoga membantu ya!
Berita selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kompetisi & Geliat Bisnis Skincare Saat Daya Beli Masih Lesu
Next Article Pagi-Pagi Jokowi Blusukan ke Posyandu Bogor-Jaksel, Cek Stunting Anak