Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya mengumumkan penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah dan untuk barang sehari-hari yang menjadi kebutuhan masyarakat umum dipastikan tidak terdampak PPN 12%.
Kategori barang mewah yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023. Selain dari item-item yang tercantum dalam PMK nomor 15 tahun 2025, PPN yang berlaku tetap 11% mengacu pada penetapan sejak 2021.
Rincian mengenai jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 (Perubahan Perpres 71 Taun 2015) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Sebagian besar jenis barang Bapokting telah diberikan fasilitas PPN, perlu perluasan fasilitas untuk yang masih terutang PPN.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, barang-barang yang selama ini dibebaskan PPN atau istilahnya PPN 0% akan tetap 0%. Ini termasuk beras daging, ikan, telur, sayur, dan susu segar. Sedangkan untuk jasa, seperti jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum juga dibebaskan dari PPN alias dikenakan PPN 0%.
Selain itu juga tiket kereta, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.
Barang yang sesuai peraturan perundangan seharusnya membayar PPN 12% namun karena sangat diperlukan oleh masyarakat umum, beban kenaikan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh Pemerintah. Dengan demikian, harga barang atau jasa yang dibayar oleh masyarakat tidak akan mengalami perubahan. Barang-barang ini meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita.
Beberapa barang yang mendapat fasilitas PPN adalah sebagai berikut:
Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dai pengenaan PPN, yaitu antara lain:
1. PPN dibebaskan untuk bahan makanan
2. PPN dibebaskan di sektor transportasi
3. PPN dibebaskan di sektor pendidikan/kesehatan
4. PPN dibebaskan atas listrik dan air
5. PPN dibebaskan dibebaskan atas jasa keuangan dan asuransi
Selain itu, produk sehari-hari yang selama ini sudah dikenai PPN 11% akan tetap dilanjutkan dan tidak dinaikkan menjadi 12%.
Sri Mulyani membeberkan beberapa contohnya, yakni shampoo dan sabun. Selain itu, pembelian HP, pulsa, hingga layanan streaming juga tetap mengacu pada PPN 11%.
"Jadi yang selama ini berjalan ya berjalan aja seperti biasa, tidak ada perubahan PPN 12%," kata Sri Mulyani.
Bersamaan dengan pengumuman PPN, pemerintah juga mengumumkan paket kebijakan stimulus untuk menopang ekonomi:
Pemerintah juga memberikan sejumlah paket insentif PPN, termasuk untuk pembebasan listrik. Pemerintah juga memberikan insentif perpajakan dalam bentuk pembebasan PPN untuk kawasan-kawasan industri dalam dorong agar pencipatan kesempatan kerja dan industri manufaktur terus bisa berkembang.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(chd/chd)