Jakarta, CNBC Indonesia - Upaya pemerintah dalam meningkatkan suplai dolar Amerika Serikat (AS) di Tanah Air terus ditingkatkan dengan berbagai kebijakan. Salah satunya yakni soal Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang jangka waktu penempatannya diperpanjang.
Pemerintah resmi akan merombak ketentuan DHE pada tahun ini, dari yang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
Salah satu perombakan yang dilakukan ialah terkait jangka waktu kewajiban penempatan dana hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri minimal selama 1 tahun, dari yang sebelumnya 3 bulan. Alhasil, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 akan direvisi.
"Minimal setahun," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2024).
Sebagai informasi, PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2024 lalu sempat menyampaikan bahwa pos tarif komoditas yang diekspor yang telah diatur dalam KMK nomor 272 tahun 2023 semuanya mulai berlaku 1 Agustus dan hanya berlaku bagi eksportir yang nilai pemberitaan pabean ekspornya lebih dari US$250.000 per dokumen.
Sri Mulyani juga menjelaskan mengenai insentif berupa tarif PPh yang lebih rendah atas Bunga Deposito dan Instrumen penempatan DHE SDA, yang telah diatur di PP 123 Tahun 2015. Menkeu menjelaskan bahwa untuk Deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20%, namun untuk Deposito DHE SDA dengan mata uang dollar dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi: PPh 10% (untuk tenor 1 Bulan), PPh 7,5% untuk Deposito tenor 3 Bulan, dan PPh 2,5% untuk Deposito DHE tenor 6 Bulan.
Kewajiban memarkirkan dana minimal 1 tahun ini tentu akan sulit dilaksanakan jika para eksportir tidak mendapatkan manfaatnya.
Supaya eksportir patuh terhadap ketentuan itu, pemerintah menjanjikan tambahan insentif dari yang selama ini sudah diberikan, seperti insentif fiskal berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) terhadap DHE SDA yang di simpan di sistem keuangan domestik, baik dalam bentuk valuta asing maupun yang sudah dikonversi ke rupiah.
"Ya kita sedang persiapkan dengan BI dan perbankan. Insentifnya menarik," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Rabu malam (8/1/2024).
Jalan Mulus Aturan DHE Bakal Bikin Rupiah Strong
Kebijakan DHE memiliki hubungan yang signifikan dengan penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Berikut ini beberapa penjelasan bagaimana kebijakan ini dapat mempengaruhi nilai tukar rupiah:
- Peningkatan Pasokan Valuta Asing: Kebijakan yang mewajibkan eksportir untuk menukarkan devisa hasil ekspor mereka ke rupiah atau menyimpan sebagian dari hasil ekspor mereka di dalam negeri meningkatkan pasokan valuta asing di pasar domestik. Peningkatan pasokan dolar AS atau mata uang asing lainnya dapat mengurangi tekanan pada rupiah dan mendukung penguatannya.
- Stabilisasi Nilai Tukar: Dengan adanya kebijakan DHE, Bank Indonesia memiliki kontrol lebih besar terhadap arus masuk dan keluar devisa, yang membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Stabilitas ini dapat memberikan kepercayaan kepada investor dan pelaku pasar, yang dapat memperkuat nilai rupiah.
- Peningkatan Cadangan Devisa: Dengan lebih banyak devisa yang masuk ke dalam negeri, cadangan devisa negara akan meningkat. Cadangan devisa yang lebih tinggi dapat memperkuat posisi ekonomi makro Indonesia dan memberikan bantalan terhadap guncangan eksternal, yang pada gilirannya dapat mendukung penguatan rupiah.
- Pengurangan Volatilitas: Kebijakan DHE yang efektif dapat mengurangi volatilitas nilai tukar rupiah dengan memastikan aliran devisa yang lebih stabil dan terprediksi. Ini penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha dan investor, yang dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
- Dukungan Terhadap Kebijakan Moneter: Pasokan devisa yang lebih besar memberikan ruang bagi Bank Indonesia untuk menerapkan kebijakan moneter yang lebih fleksibel, termasuk intervensi di pasar valuta asing untuk menjaga stabilitas rupiah. Ini dapat menciptakan lingkungan moneter yang kondusif bagi penguatan rupiah.
- Peningkatan Likuiditas Domestik: Dengan devisa yang lebih banyak beredar di pasar domestik, likuiditas rupiah meningkat. Likuiditas yang lebih tinggi dapat mendukung transaksi ekonomi yang lebih lancar dan memperkuat posisi rupiah.
Lebih lanjut mengenai kebijakan soal DHE yang baru ini, Global Markets Economist Maybank Indonesia,MyrdalGunarto menyampaikan bahwa kebijakan DHE menjadi 1 tahun ini merupakan hal yang baik namun dengan beberapa catatan, seperti kebutuhan eksportir untuk operasional maupun strategi bisnis dan investasi.
"Jadi kalau pun ada aturan ini, ya hendaknya diatur porsinya. Harapannya ada kewajiban penempatan porsi DHE (misal 30% dari total DHE nya).
Myrdal pun mengatakan bahwa kebijakan DHE yang baru ini akan cukup baik dalam memberikan suplai mata uang asing di dalam negeri, karena kondisi tersebut diharapkan dapat mengimbangi hot money yang rawan untuk keluar masuk terutama di pasar keuangan Indonesia.
Senada dengan Myrdal, Ekonom Panin Sekuritas, Felix Darmawan mengungkapkan perpanjangan DHE SDA dari tiga bulan menjadi satu tahun merupakan langkah strategis buat memperkuat cadangan devisa Indonesia dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"Kebijakan ini dapat membantu meningkatkan pasokan valuta asing dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada aliran modal jangka pendek, dan mengurangi volatilitas di pasar keuangan," papar Felix.
Namun, tantangan utama adalah memastikan kepatuhan eksportir tetap tinggi di tengah perpanjangan durasi. Insentif yang dirancang pemerintah, seperti suku bunga kompetitif atau fasilitas pendukung, menjadi krusial untuk menjaga daya tarik sistem keuangan domestik dibandingkan yurisdiksi pesaing seperti Singapura.
"Di sisi lain, kebijakan ini berpotensi menimbulkan tekanan bagi eksportir yang membutuhkan fleksibilitas untuk mengelola likuiditas atau strategi bisnis global mereka. Tapi yg penting adanya komunikasi dengan pelaku industri menjadi sangat penting untuk efektivitas kebijakan," tutup Felix.
Untuk diketahui, saat ini rupiah terpantau mengalami pelemahan terhadap dolar AS. Pada perdagangan kemarin saja (8/1/2025), rupiah tersungkur 0,4% ke angka Rp16.190/US$ dan sempat pada 19 Desember 2024 lalu, rupiah menyentuh level Rp16.285/US$ yang merupakan posisi terlemah sejak 30 Juli 2024.
Peran strategis DHE kemudian membuat banyak negara mengatur atau malah memaksa agar eksportir membawa balik DHE agar pasokan dolar AS meningkat.
Sejumlah negara di dunia juga mempraktekkan kontrol devisa demi menjaga nilai tukar. Di antaranya adalah:
1. Thailand
Hasil ekspor dalam jumlah yang setara dengan US$50.000 atau lebih harus dipulangkan segera setelah pembayaran diterima dan dalam waktu 360 hari sejak tanggal ekspor. Hasil tersebut harus dijual atau disimpan dalam rekening mata uang asing di bank resmi di Thailand dalam waktu 360 hari sejak diterima.
2. Argentina
Eksportir diperbolehkan memulangkan hasil ekspor (barang dan jasa) berdasarkan rasio 80-20, dengan 80 persen diselesaikan melalui pasar valuta asing resmi pada nilai tukar resmi dan sisanya 20 persen diselesaikan melalui pasar swap blue-chip (CCL) pada nilai tukar CCL, sehingga menghasilkan sekitar US$1=ARS860.
3. Turki
Sebagai bagian dari tujuan melindungi nilai mata uang Turki, Pasal 3 Komunike No. 2018-32/48 mengatur kewajiban pemulangan pendapatan ekspor dari eksportir yang berlokasi di Turki sebagai berikut:
"Pendapatan dari transaksi ekspor yang dilakukan oleh eksportir yang berlokasi di Turki harus langsung dan tanpa penundaan ditransfer atau dibawa ke bank yang menjadi perantara transaksi ekspor segera setelah pembayaran importir. Periode untuk membawa pendapatan ke negara tersebut tidak boleh melebihi 180 hari sejak tanggal ekspor aktual."
Menurut Pasal 4/4 Peraturan Ekspor, jika tanggal jatuh tempo pembayaran mengenai transaksi ekspor melebihi 180 hari sejak tanggal ekspor aktual, pendapatan ekspor harus dipulangkan dalam waktu 90 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
4. India
DHE harus masuk ke perbankan dalam rekening khusus di perbankan lokal paling lambat sembilan bulan setelah ekspor. Untuk ekspor jenis tertentu, DHE harus direpatriasi ke rupee India.
Mulai Juli 2024, India memperbolehkan pembayaran ekspor dan impor dalam mata uang rupee. Langkah tersebut diharapkan bisa menekan penggunaan dolar Amerika Serikat (AS) dan memperbanyak penggunaan rupee dalam perdagangan.
5. Myanmar
Sebanyak 65% DHE yang diterima dalam denominasi yuan dan baht harus direpatriasi.Eksportir bisa menggunakan 35% sisa DHE mereka. Eksportir hanya diizinkan menggunakan DHE selama 30 hari dan harus menjual DHE yang tidak terpakai ke bank berlisensi.
6. Ukraina
Eksportir barang dan jasa harus merepatriasi 50% DHE mereka
7. Uzbekistan
Eksportir UMKM harus merepatriasi 25-50% DHE mereka untuk ekspor jenis tertentu.
Eksportir wajib merepatriasi DHE mereka paling terlambat 15 bulan setelah ekspor
8. Ghana
Semua DHE kecuali emas dan cokelat harus direpatriasi ke bank Ghana paling terlambat lima hari sejak ekspor.
9. Malaysia
Eksportir barang dapat menerima hasil dari ekspor barangnya dalam ringgit atau mata uang asing (Foreign Currency/FC). Eksportir harus memulangkan hasil ekspor ke Malaysia dalam nilai penuh dalam waktu 6 bulan sejak tanggal pengiriman. Pemulangan hingga 24 bulan hanya diperbolehkan untuk alasan di luar kendali eksportir dan alasan lain yang diizinkan.
Eksportir dapat melakukan pengaturan pengimbangan, peniadaan, dan penghapusan hasil ekspor sesuai dengan alasan yang diizinkan saja.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(rev/rev)