Jakarta, CNBC Indonesia - Sean 'Diddy' Combs alias P Diddy diduga menggunakan minyak bayi atau baby oil yang dicampur dengan obat bius (GHB) untuk menyerang korbannya.
Menurut gugatan yang baru diajukan, P Diddy dituding melakukan tindakan kekerasan seksual dan pemerkosaan yang keji tanpa persetujuan korban.
Pengaduan tersebut diajukan oleh nama samaran Jane Doe bersama dengan lima gugatan lainnya pada hari Senin (14/10) yang diperoleh oleh Page Six. Ia menuduh maestro musik itu sangat menyukai Rohypnol, yang merupakan nama merek untuk flunitrazepam, obat yang digunakan untuk mengobati insomnia parah yang dapat menyebabkan kantuk dan tak sadarkan diri.
Menurut gugatan tersebut, P Diddy (54 tahun), secara diam-diam menggunakan obat tersebut dalam minuman beralkohol seperti sampanye atau minuman koktail lemon drop yang disajikan di pesta-pesta liarnya.
"Para pengunjung pesta dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol, yang mengandung GHB, baik sebelum masuk atau saat berada di pesta Combs," demikian tuduhan dalam gugatan tersebut.
Gugatan itu juga mengklaim bahwa rapper Bay Boy for Life itu akan menyiram korban dengan losion atau body oil serupa, yang dicampur dengan GHB, sehingga obat itu akan terserap melalui kulit korban dan membuat tersangka lebih mudah dimanfaatkan, dieksploitasi, dan diserang.
Terkait hal ini, perwakilan P Diddy belum memberikan komentar.
Penggunaan baby oil oleh P Diddy telah memicu perhatian publik sejak pemerintah federal mengungkapkan dalam dakwaan bahwa mereka menemukan 1.000 botol baby oil dan pelumas lainnya ketika mereka menggerebek rumah rapper "Coming Home" itu di Miami dan Los Angeles awal tahun ini.
Pengacara P Diddy, Marc Agnifilo, mengatakan kepada TMZ bulan lalu bahwa klaim bahwa botol yang ditemukan berjumlah ribuan adalah pernyataan yang berlebihan.
"Saya tidak begitu yakin apa hubungan baby oil dengan apa pun," katanya dalam sebuah klip dari dokumenter "The Downfall of Diddy: The Indictment".
Agnifilo kemudian menduga bahwa mungkin jumlah babi oil yang besar tidak terlalu berlebihan bagi P Diddy karena ia memiliki rumah besar dan ia membeli dalam jumlah besar.
Meskipun tuduhan bahwa rapper itu mencampur minyaknya dengan obat bius tidak disebutkan dalam wawancara tersebut, sejumlah tuntutan hukum lainnya menuduh P Diddy membius korban-korbannya.
P Diddy sendiri telah didakwa atas perdagangan seks, pemerasan, penipuan atau pemaksaan, telah membantah melakukan kesalahan apa pun. Ia menghadapi hukuman minimal 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Mantan eksekutif Bad Boy Records tersebut saat ini berada di balik jeruji besi di Pusat Penahanan Metropolitan di Brooklyn, NY. Sidangnya telah dijadwalkan pada tanggal 5 Mei 2025.
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Parle Resto & Cafe, Level up Experience Kuliner Indonesia!
Next Article Geger Skandal Seks Rapper P. Diddy, Ribuan Pelumas & Pesta Liar