Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polda Jawa Barat, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkapkan ada 10 obat herbal berbahaya yang dijual di Kota Bandung dan Cimahi. Berikut ciri-cirinya.
Melansir dari detikhealth, BPOM menemukan serta menyita 218 item atau 217.475 buah obat herbal ilegal senilai sekitar Rp8,1 miliar di beberapa wilayah Jawa Barat. Obat-obatan yang tersebar di toko jamu seduh itu disebut dapat memicu kerusakan ginjal dan jantung karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), seperti sildenafil, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, hingga deksametason.
Berikut daftar 10 produk herbal yang mampu merusak jantung hingga gagal ginjal menurut BPOM.
1. Cobra X
2. Spider
3. Africa Black Ant
4. Cobra India
5. Tawon Liar
6. Wan Tong
7. Kapsul Asam Urat TCU
8. Antanan
9. Tongkat arab
10. Xian Ling
Ketua Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI), dr. Inggrid Tania mengungkapkan bahwa ada beberapa ciri yang mengindikasikan suatu obat herbal mengandung bahan kimia, salah satunya adalah klaim yang "bombastis", seperti pada obat kuat untuk laki-laki.
"Ciri-ciri obat herbal berbahan kimia biasanya di kemasan klaimnya 'bombastis'. Misalnya yang mengandung sildenafil, seperti langsung on dalam waktu berapa menit, pokoknya langsung instan gitu untuk keperkasaan laki-laki," ujar dr. Inggrid, dikutip Senin (14/10/2024).
"Kemudian, ciri kedua bisa cek nomor izin edar, umumnya obat herbal dengan BKO itu tidak memiliki izin edar Badan POM. Kadang ada produsen yang nakal dengan menulis izin edar Badan POM yang palsu. Itu sebenarnya bisa dicek di website BPOM," lanjutnya.
dr. Inggrid mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih obat herbal. Sebab, obat herbal mengandung BKO yang dikonsumsi rutin dalam waktu lama dapat memberikan efek samping membahayakan.
"Obat herbal yang mengandung BKO ini memang bisa mencetuskan penyakit gagal ginjal hingga gagal liver. Ini karena produsennya itu menambahkan BKO tapi tidak ditulis dalam kemasan dengan kadar yang kita tidak ketahui. Bisa saja kadarnya banyak, melebihi batas aman," jelas dr. Inggrid.
"Tujuannya, kan, untuk menunjang klaim bombastisnya, kan, supaya laku. Jadi diberikan dalam takaran yang besar, tapi kita tidak tahu," lanjut dia.
Bagi masyarakat yang ingin mengonsumsi obat herbal, dr. Inggrid menyarankan untuk benar-benar memastikan bahwa produknya telah terdaftar atau memiliki izin edar dari BPOM.
"Kalau obat herbal sudah teregistrasi BPOM, kan, berarti sudah melewati review oleh Badan POM. Tentu, kan, harus memenuhi persyaratan bahan-bahan herbal apa saja yang aman," ujar dr. Inggrid.
(rns/rns)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Dukung Industri Kosmetik Lokal, BPOM Siap Lakukan Ini
Next Article BPOM Tarik Peredaran Roti Okko, Masyarakat Jangan Beli!