Penumpang menaiki bus Transjakarta di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Subsidi Transportasi bagi Pekerja Jakarta. Subsidi transportasi umum tersebut diberikan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan serta memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KJP). Para penerima subsidi nantinya akan bebas biaya saat menggunakan fasilitas transportasi umum meliputi Transjakarta, MRT hingga LRT Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan putusan tarif Transjabodetabek yang nantinya bukan lagi seharga Rp3.500, namun menyesuaikan jarak tempuh dan karakteristik layanan. Nantinya akan ada penyesuaian tarif Transjakarta.
"Waktu itu saya juga menyampaikan, enggak mungkin Blok M-Soekarno-Hatta itu Rp3.500 karena naik Damri, naik yang lain, itu sudah rata-rata di atas Rp100.000," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Urban Knowledge Hub, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Dia pun menegaskan akan ada penyesuaian tarif Transjabodetabek dan putusan tersebut segera diumumkan dalam waktu dekat.
Oleh sebab itu, pengguna Transjabodetabek diharapkan dapat memahami rencana penyesuaian tarif yang dilakukan dengan mempertimbangkan jarak tempuh serta kualitas layanan yang diberikan.
Meski demikian, pemerintah memastikan tarif yang diputuskan nantinya tetap terjangkau bagi masyarakat dan mendukung peningkatan penggunaan transportasi umum.
"Maka dengan demikian, akan ada penyesuaian, angkanya akan segera diputuskan dalam waktu dekat ini," ucap Pramono.
Seperti diketahui, Transjakarta mengoperasikan rute Transjabodetabek baru, yaitu rute SH2: Blok M - Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Maret 2026.
Pemprov DKI berencana membahas tarif rute tersebut ke depannya dengan kisaran Rp10.000 atau Rp15.000. Namun, Pramono akan memutuskan tarifnya setelah rute tersebut beroperasi selama tiga bulan.
sumber : ANTARA

6 hours ago
1












































