Disperindag Papua catat 289 industri terdaftar di SIINAS.
REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA, – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mencatat sebanyak 289 industri di wilayahnya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) hingga 30 Juli 2026. Data ini menjadi fondasi penting bagi pemerintah daerah dalam memetakan potensi dan menyusun strategi pengembangan sektor manufaktur di Bumi Cenderawasih.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Provinsi Papua, Anthon Yoas Imbemai, mengungkapkan bahwa mayoritas perusahaan yang telah mendaftar merupakan Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang bergerak di sektor pengolahan komoditas unggulan daerah. Pendataan ini menjadi instrumen vital untuk memantau perkembangan industri sekaligus merancang program pembinaan yang tepat sasaran.
Dari total 289 industri yang terdata, sebanyak 273 di antaranya merupakan industri kecil. Sementara itu, tercatat 11 industri besar, empat industri menengah, dan satu perusahaan masih dalam proses penyampaian data. Dominasi IKM ini menunjukkan bahwa sektor industri di Papua masih bertumpu pada pengolahan hasil sumber daya alam lokal.
Potensi Hilirisasi Komoditas Unggulan
Yoas merinci bahwa komoditas unggulan yang diolah oleh para pelaku IKM meliputi sagu, hasil perikanan, kelapa, kopi, serta berbagai produk kerajinan khas dari sejumlah kabupaten dan kota. Sektor pengolahan sagu dinilai memiliki prospek paling besar untuk dikembangkan melalui program hilirisasi.
"Sektor pengolahan sagu masih menjadi salah satu industri yang memiliki prospek besar untuk dikembangkan melalui hilirisasi sehingga mampu menghasilkan produk bernilai tambah dan meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun ekspor," ujar Yoas di Jayapura, Kamis.
Selain sagu, Disperindag Papua juga terus mendorong pengembangan industri pengolahan hasil perikanan, produk turunan kelapa, pengolahan kayu, furnitur, serta makanan dan minuman. Sektor-sektor ini diyakini memiliki potensi besar dalam menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong para pelaku usaha industri yang belum terdaftar agar segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melakukan pelaporan secara berkala melalui platform SIINAS. Langkah ini krusial untuk memastikan seluruh potensi industri di Papua dapat terdata dan terfasilitasi dengan baik oleh pemerintah.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

56 minutes ago
1

















































