
Oleh: Samodra Wibawa, FISIPOL UGM; Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan; Akademia Noto Negoro
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hampir tiga dekade setelah Reformasi 1998, seruan "Reformasi Jilid 2" kembali menggema. Gelombang demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada 12 Juni 2026 dan berlanjut di Yogyakarta sehari kemudian menunjukkan bahwa tuntutan perubahan tidak lagi sekadar wacana di media sosial.
Dengan slogan “Menuju Indonesia Bangkrut”, mahasiswa menyuarakan kegelisahan terhadap kondisi ekonomi dan arah kebijakan pemerintah. Keresahan tersebut berangkat dari persoalan yang dirasakan langsung masyarakat: pelemahan rupiah, meningkatnya harga kebutuhan pokok, ancaman PHK, menurunnya daya beli, hingga berbagai dugaan korupsi dalam pengelolaan program pemerintah. Berbeda dengan Reformasi 1998 yang berfokus pada pergantian rezim dan demokratisasi politik, Reformasi Jilid Dua lebih menyoroti tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.
Lima tuntutan utama yang disuarakan mahasiswa mencerminkan hal tersebut. Mereka mendesak penghentian pemborosan APBN, penurunan harga kebutuhan pokok dan BBM, evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih, penghentian militerisasi ruang sipil, serta pengakuan pemerintah terhadap kelemahan kebijakan ekonominya. Intinya, yang dipersoalkan tidak sekadar angka-angka ekonomi, melainkan kualitas pengelolaan negara.
Di balik tuntutan tersebut terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: Apakah Reformasi 1998 telah berhasil mewujudkan kesejahteraan yang dijanjikan? Demokrasi memang berkembang. Pemilu berlangsung rutin, kebebasan pers semakin luas, dan pergantian kekuasaan berjalan damai. Namun kemiskinan, ketimpangan, korupsi, dan kerentanan ekonomi masih menjadi masalah yang terus berulang.
Karena itu, Reformasi Jilid Dua seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi arsitektur ketatanegaraan dan ekonomi nasional. Amandemen UUD 1945 secara terbatas harus dipertimbangkan kembali, untuk memperkuat mekanisme checks and balances, memperjelas arah pembangunan jangka panjang, dan menghidupkan kembali semangat demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Pemikiran Mohammad Hatta menjadi relevan dalam konteks ini. Hatta menegaskan bahwa kemerdekaan politik tidak akan bermakna tanpa kemerdekaan ekonomi. Demokrasi politik harus berjalan seiring dengan demokrasi ekonomi. Jika kekayaan dan kekuasaan hanya terkonsentrasi pada segelintir warga negara, apalagi malah dikantongi orang asing, maka kemerdekaan kehilangan maknanya.
Di sinilah persoalan oligarki menjadi penting. Sejumlah ilmuwan politik seperti Richard Robison dan Vedi R. Hadiz berpendapat bahwa pasca-Reformasi Indonesia tidak sepenuhnya keluar dari cengkeraman oligarki. Yang berubah bukan keberadaannya, melainkan cara kerjanya. Jika dahulu oligarki bertumpu pada kedekatan dengan penguasa, kini ia beroperasi melalui partai politik, jaringan bisnis, media, dan berbagai institusi demokrasi. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi tidak selalu diikuti pemerataan kesejahteraan.
Namun, persoalan Indonesia sesungguhnya tidak hanya terletak pada desain politik, melainkan juga pada kualitas birokrasi. Di sinilah agenda Reformasi Jilid Dua perlu diterjemahkan menjadi “hijrah birokrasi”: transformasi aparatur negara dari sekadar mesin administrasi menjadi pelayan publik yang berorientasi pada keadilan sosial.
Reformasi birokrasi pasca-1998 memang menghasilkan kemajuan, termasuk dengan digitalisasi pelayanan publik. Akan tetapi, mentalitas feodal masih kerap bertahan. Jabatan masih sering dipandang sebagai simbol kekuasaan, bukan amanah pelayanan. Berbagai kasus korupsi yang melibatkan aparatur negara, termasuk –sangat ironis-- praktik jual beli opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), menunjukkan bahwa reformasi prosedural belum cukup tanpa reformasi moral.
Karena itu, Reformasi Jilid Dua memerlukan sedikitnya tiga agenda besar. Pertama, hijrah mentalitas, yakni mengubah orientasi birokrasi dari "penguasa, pemerintah yang harus dipatuhi dan dilayani" menjadi "melayani". Kedua, hijrah regulasi ekonomi, yaitu menghadirkan kebijakan yang berpihak pada UMKM, mencegah monopoli, dan memperluas akses ekonomi rakyat. Ketiga, hijrah digital yang inklusif, sehingga teknologi benar-benar mempermudah rakyat, bukan menciptakan hambatan baru.
Evaluasi juga perlu diarahkan kepada posisi dan peran Bank Indonesia. Independensi BI memang penting untuk menjaga stabilitas moneter. Namun, di tengah tuntutan mengenai lapangan kerja, industrialisasi, dan daya beli masyarakat, muncul pertanyaan apakah kebijakan moneter sudah cukup terhubung dengan kebutuhan sektor riil. Ketersambungan antara kebijakan moneter, fiskal, dan pembangunan nasional perlu diperkuat agar stabilitas ekonomi tidak berhenti pada level statistik semata.
Memang Indonesia saat ini tidak berada dalam situasi yang separah krisis 1998. Namun stabilitas makro tidak boleh menutupi realitas mikro. Ketika harga pangan meningkat, biaya kesehatan semakin mahal, dan pekerjaan berkualitas semakin sulit diperoleh, masyarakat wajar mempertanyakan manfaat pertumbuhan ekonomi yang selama ini dibanggakan.
Karena itu, gelombang demonstrasi yang muncul di Jakarta dan Yogyakarta seharusnya dibaca sebagai alarm sosial, bukan ancaman politik. Alarm tersebut menunjukkan adanya jarak antara optimisme pemerintah dan pengalaman nyata masyarakat sehari-hari.
Jika Reformasi 1998 berhasil membebaskan Indonesia dari otoritarianisme politik, maka Reformasi Jilid Dua harus berani membebaskan Indonesia dari ketimpangan ekonomi, korupsi yang sistemik, birokrasi yang tidak responsif, dan dominasi oligarki atas kehidupan publik. Sebab cita-cita reformasi yang sesungguhnya bukan sekadar kebebasan memilih pemimpin, melainkan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

9 hours ago
2













































