REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Pangan Polri menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki dugaan kartel yang menekan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani. Langkah itu dilakukan setelah harga TBS turun dalam beberapa hari terakhir meski harga minyak sawit mentah (CPO) dunia masih menunjukkan tren kenaikan.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyelidikan akan dilakukan bersama KPPU di tingkat pusat maupun daerah dengan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di jajaran Polda.
"Jadi kami akan menggandeng KPPU, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan kartel yang terjadi," kata Ade usai rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ade mengatakan, aparat mencermati adanya anomali dalam pembentukan harga TBS. Menurut dia, harga yang diterima petani justru turun ketika harga CPO dunia masih menguat.
"Kami menduga adanya indikasi kartel di sini atau persekongkolan jahat, persekongkolan diam-diam yang dilakukan untuk menyepakati harga TBS itu turun di saat harga CPO dunia tidak turun atau sedang cenderung naik," ujarnya.
Ade menegaskan, aparat tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penyelidikan.
"Ya kita tidak akan segan untuk melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tuturnya.
Dalam rapat tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan, pemerintah bersama asosiasi, perusahaan, eksportir, petani, dan aparat penegak hukum telah bersepakat mengembalikan harga TBS ke tingkat yang semestinya. Amran menilai, penurunan harga yang terjadi dalam beberapa hari terakhir merupakan anomali karena tidak sejalan dengan kondisi pasar.
Menurut Amran, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS justru seharusnya meningkatkan nilai ekspor komoditas sawit. Karena itu, harga TBS semestinya bergerak naik, bukan turun.
"Kita harus jaga petani kita. Ini ada 15 juta petani sesuai data kami. Tidak boleh kita rugikan mereka. Ini ada anomali di saat ini harga harusnya naik bukan turun," kata Amran.
Amran mengatakan, sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang belum mengembalikan harga TBS akan diperiksa. Data perusahaan tersebut akan disampaikan kepada Kapolda dan Dirkrimsus di berbagai daerah untuk ditindaklanjuti.
Ia menuturkan, harga TBS semestinya mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah melalui peraturan gubernur. Di sejumlah daerah, harga TBS sebelumnya berada di kisaran Rp3.200 hingga Rp3.600 per kilogram dan diharapkan kembali ke level tersebut.
Amran mengungkapkan, laporan yang diterimanya menunjukkan sekitar 70 persen harga TBS sudah mulai pulih. Pemerintah menargetkan pemulihan berlangsung penuh dalam waktu dekat.
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan pemerintah untuk melindungi kepentingan sekitar 15 juta petani sawit di Indonesia. Amran menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan praktik yang merugikan petani berlangsung dan akan menindaklanjuti setiap temuan yang mengarah pada pelanggaran.

3 hours ago
2












































