REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara peluang pemanggilan mantan menteri hukum dan HAM (menkumham) Yasonna Laoly terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Sebab, kasus ini terjadi saat politikus PDIP tersebut menjadi atasan para tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik KPK masih menghimpun keterangan dari para tersangka. Setelah itu, penyidik KPK bakal menyiapkan rencana pemanggilan saksi, termasuk potensi pemeriksaan terhadap Yasonna.
"Kita lihat nanti perkembangannya. Dari keterangan para tersangka dan saksi yang sudah diperoleh, kemudian barang bukti yang diamankan, baik dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan maupun kegiatan penggeledahan, tentunya dibutuhkan konfirmasi ataupun keterangan untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik," kata Budi kepada Republika, Senin (8/6/2026).
Oleh karena itu, untuk saat ini KPK belum memastikan kapan pemanggilan terhadap Yasonna akan dilakukan. Hal tersebut menunggu pengembangan perkara yang tengah dilakukan penyidik KPK.
"Siapa saja saksi nantinya yang dibutuhkan oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan, kami akan terus update," ujar Budi.
Budi mengingatkan agar setiap saksi yang dipanggil ke KPK bersikap kooperatif. Sebab, keterangan mereka diperlukan guna menguak tabir perkara korupsi di imigrasi.
"Pada prinsipnya, setiap keterangan saksi nantinya adalah untuk membantu membuka seterang-terangnya konstruksi perkara ini," ujar Budi.
KPK sudah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) Silmy Karim (SK) menjadi tersangka. Silmy bersama tujuh orang lain terjerat kasus pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
KPK meyakini telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas peristiwa dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas tahun 2022–2026. Ini berarti kasus ini sudah berlangsung sejak Kemenkumham dipimpin politisi PDIP Yasonna Laoly selaku menkumham.
Para tersangka yaitu Silmy Karim (SK), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS); Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP); Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 4 - 23 Juni 2026. Penahanan terhadap tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK. Sementara terhadap Tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

6 hours ago
3













































