Pelecehan Seksual Mahasiswa, Bagaimana Menyikapinya?

6 hours ago 20

Oleh : Bagong Suyanto, Guru Besar Departemen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dunia perguruan tinggi kembali tercoreng. Kali ini kejadian dan pelakunya tidak main-main. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga terlibat dalam tindak pelecehan seksual. Di sebuah media sosial dilaporkan muncul percakapan bernada pelecehan seks di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Saat ini, kasus tersebut tengah diusut pihak kampus. 

Rektor mau pun Dekan Fakultas Hukum UI telah mengecam keras tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan mahasiswanya, karena dinilai merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik. Apa pun tindak pelecehan seksual yang terjadi, memang sudah sepantasnya untuk tidak ditoleransi. Semua bentuk verbal abuse yang merendahkan perempuan, baik dalam bentuk konten yang tidak pantas maupun tulisan yang merendahkan harga diri perempuan, tidak boleh dibiarkan begitu saja.  

Ironi 

Kasus pelecehan seksual yang terjadi dan diduga dilakukan mahasiswa Fakultas Hukum UI ini adalah ironi. Sebagai institusi pendidikan tinggi yang mencetak calon-calon penegak hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) selalu menempati posisi sentral dalam diskursus keadilan. Namun demikian, nama baik FH UI ini segera tercoreng ketika muncul kabar mengenai dugaan pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa. Ini adalah tamparan keras bagi integritas komunitas akademik.  

Kasus yang mencuat di awal bulan April 2026 ini bukan sekadar insiden atau bentuk ekspresi kenakalan anak muda yang kebablasan, melainkan cermin dari pelanggaran moral (dan pidana) yang terjadi di lingkungan universitas yang paling tersohor di Indonesia. Kasus pelecehan seksual yang terjadi di FH UI ini pasti bukan satu-satunya kasus serta bukan pula kasus yang pertama dan terakhir. Walau pun berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah terjadi praktik pelecehan seksual di kalangan mahasiswa maupun dosen. Tetapi, entah karena apa kasus ini selalu bermunculan dari waktu ke waktu. 

Kalau berbicara idealnya, perguruan tinggi sesungguhnya adalah lembaga yang dipercaya dan diharapkan menjadi tempat persemaian kaum intelektual yang peduli dan memiliki tanggungjawab moral pada nasib sesamanya, terutama kelompok masyarakat rentan. Namun, kasus yang terjadi di FH UI dan kampus-kampus lain memperlihatkan bahwa kenyataan di lapangan seringkali jauh dari apa yang diharapkan.

Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih menjadi fenomena gunung es yang mengkhawatirkan. Ketika sebuah kasus mencuat ke publik, sering kali kita melihat respons yang lamban atau, lebih buruk lagi, upaya penutupan kasus demi menjaga "nama baik" institusi perguruan tinggi. 

Alih-alih segera merespon dan menangani korban yang melapor karena menjadi objek tindak pelecehan seksual, dalam praktik justru yang terjadi pihak kampus lebih sering bersikap setengah hati dan bahkan berusaha menutupi kasus yang terjadi demi nama baik lembaga. Menurut Tjaden & Thoennes (2006), upaya seperti meningkatkan keterampilan penyidikan dan penuntutan, meningkatkan akses ke layanan kesehatan mental, dan mengembangkan program pencegahan di perguruan tinggi sebetulnya akan dapat membantu mengatasi kekerasan seksual. Tetapi, alih-alih membantu, dalam berbagai kasus, tindak pelecehan seksual yang terjadi di kampus sering ditutup-tutupi atau kurang mendapatkan perhatian karena dianggap bukan kejadian yang serius. 

Seperti dikatakan Katz (2016), bahwa faktor yang seringkali memperburuk terjadinya tindak pelecehan seksual di perguruan tinggi adalah konstruksi sosial tentang maskulinitas. Budaya perguruan tinggi yang menekankan nilai-nilai seperti kejantanan dan kekuasaan dapat mendorong mahasiswa laki-laki untuk berperilaku agresif dan mengabaikan persetujuan dalam hubungan seksual. Selain itu, kelemahan sistem hukum juga menjadi faktor yang memperburuk terjadinya tindak pelecehan seksual di perguruan tinggi.  

Dalam kasus di FH UI, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI tentu harus mengambil peran sentral. Dengan pendekatan yang berpihak dan "berperspektif korban," pimpinan UI telah menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi pelanggaran apa pun. Koordinasi dengan pihak berwenang menjadi opsi yang sangat mungkin diambil jika hasil investigasi menemukan pelanggaran pidana. Ini adalah langkah yang tepat, mengingat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberikan kerangka hukum yang lebih kuat dibandingkan masa sebelumnya. Tanpa didukung kepedulian para pimpinan kampus, tindak pelecehan seksual yang menghantui para mahasiswi niscaya akan terus terjadi dari waktu ke waktu. 

Upaya Penanganan 

Kampus adalah institusi pendidikan yang seharusnya steril dari tindak pelecehan seksual dan tidak justru menjadi tempat yang menakutkan bagi para mahasiswanya. Transparansi dalam penanganan kasus, keberanian untuk menindak pelaku tanpa pandang bulu, dan dukungan penuh bagi penyintas adalah syarat mutlak untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bermartabat.  

Sepanjang kampus tidak berani bersikap tegas dan terus berkompromi dengan pelaku kekerasan seksual, maka institusi tersebut sesungguhnya telah gagal dalam mengemban misi mulianya. Kita membutuhkan keberanian moral untuk membersihkan kampus dari ancaman kekerasan seksual. Kilmartin (2016) menyarankan bahwa meningkatkan norma-norma pro-sosial dapat membantu mengurangi kekerasan seksual.

Hal ini mencakup mengembangkan pemahaman tentang kesetaraan gender dan menumbuhkan rasa tanggung jawab di antara mahasiswa untuk melindungi satu sama lain. Selain itu, memperkuat sistem hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual dan menuntut pertanggungjawaban pelaku juga penting.  

Menyikapi maraknya tindak pelecehan seksual di kampus yang dibutuhkan bukan sekadar sosialisasi dan kebijakan teknis, melainkan kepedulian serta kepekaan para pimpinan universitas dan seluruh civitas akademika. Apa yang sebenarnya harus dilakukan kampus agar kasus pelecehan seksual tindak terus bermunculan? 

Pertama, komitmen untuk menegakkan aturan secara konsisten. Pasca disahkannya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), hampir semua kampus diwajibkan memiliki Satuan Tugas (Satgas) PPKS. Kampus harus memastikan satgas ini diisi oleh individu yang benar-benar berkompeten, independen, dan berperspektif korban.  

Kedua, menghapus budaya relasi kuasa yang biasanya menjadi habitus yang mendorong terjadinya tindak pelecehan seksual. Banyak studi menemukan, salah satu penghambat terbesar dalam pelaporan kasus adalah relasi kuasa. Mahasiswa sering kali merasa takut melapor karena ancaman nilai, kelulusan, atau stigma sosial. Kampus idealnya harus secara tegas membatasi interaksi yang berpotensi menjadi celah pelecehan, seperti pertemuan dosen dan mahasiswa di luar jam operasional atau area kampus tanpa tujuan akademik yang jelas. 

Ketiga, penanganan kasus harus berpihak kepada korban. Perguruan Tinggi di mana pun wajib menyediakan layanan konseling psikologis dan pendampingan hukum yang gratis dan mudah diakses korban. Jangan biarkan korban tindak pelecehan seksual harus menanggung penderitaannya sendirian, sementara pelaku masih bebas berkeliaran karena tidak adanya sanksi yang tegas.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Lifestyle | Syari | Usaha | Finance Research